Berita Medan
Divonis Bebas Hakim PN Medan, Mujianto Kini Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung
Konglomerat asal Medan, Mujianto yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara korupsi, kini divonis 9 tahun penjara oleh MA.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Konglomerat asal Medan, Mujianto yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi kredit macet, kini divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain hukuman penjara, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: TERSENYUM Sumringah, Mujianto alias Anam Divonis Bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan
"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," poin putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (20/6/2023).
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Surya Jaya juga menghukum terdakwa Mujianto untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda menuntut Mujianto selama 9 tahun.
Selain itu, Mujianto dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.
"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU, Jumat (18/11/2022).
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.
Konglomerat asal Medan tersebut diadili dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di BTN Cabang Medan.
Baca juga: Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Bersalah, Jaksa Ajukan Kasasi
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
| Cekcok Saat Mabuk Tuak, Pria Ini Tikam Rekan Sendiri, Kesal Kerap Diejek Saat Nyanyi dan Bicara |
|
|---|
| 9 Bulan Menjabat, Banjir Medan Masih Tak Tertangani Wali Kota, Rico Waas: Kami Masih Cari Solusi |
|
|---|
| Ranperda KTR Medan, Ketua Pansus Pastikan Tak Tutup Ruang Gerak Usaha |
|
|---|
| Serahkan Diri Usai Tersangka Tilap Uang Petugas Kebersihan, Kasi Sarpas Dishub Medan Ditahan |
|
|---|
| Ancaman Kebakaran Kota Medan Masih Tinggi, Dewan Soroti Anggaran P2K |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mujianto-Divonis-Hakim-PN-Medan-Bebas.jpg)