Proyek Lanskap Lampu Hias

Berita Foto: Kerja Amburadul tak Dipidana Cuma Diminta Kembalikan Uang, Enaknya Kontraktor di Medan

Proyek lanskap lampu hias atau lampu pocong yang dinilai sebagai proyek gagal cuma berujung ganti rugi saja.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Kerja Amburadul tak Dipidana Cuma Diminta Kembalikan Uang, Enaknya Kontraktor di Medan - 05072023_LANSKAP-LAMPU-HIAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (5/7). Proyek lanskap lampu hias menelan biaya Rp 25 miliar, namun proyek tersebut dianggap gagal karena terkesan asal jadi, dan para kontraktor tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dipidana.
Berita Foto: Kerja Amburadul tak Dipidana Cuma Diminta Kembalikan Uang, Enaknya Kontraktor di Medan - 05072023_LANSKAP-LAMPU-HIAS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (5/7). Proyek lanskap lampu hias menelan biaya Rp 25 miliar, namun proyek tersebut dianggap gagal karena terkesan asal jadi, dan para kontraktor tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dipidana.
Berita Foto: Kerja Amburadul tak Dipidana Cuma Diminta Kembalikan Uang, Enaknya Kontraktor di Medan - 05072023_LANSKAP-LAMPU-HIAS_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (5/7). Proyek lanskap lampu hias menelan biaya Rp 25 miliar, namun proyek tersebut dianggap gagal karena terkesan asal jadi, dan para kontraktor tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dipidana.
Berita Foto: Kerja Amburadul tak Dipidana Cuma Diminta Kembalikan Uang, Enaknya Kontraktor di Medan - 05072023_LANSKAP-LAMPU-HIAS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (5/7). Proyek lanskap lampu hias menelan biaya Rp 25 miliar, namun proyek tersebut dianggap gagal karena terkesan asal jadi, dan para kontraktor tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dipidana.
Berita Foto: Kerja Amburadul tak Dipidana Cuma Diminta Kembalikan Uang, Enaknya Kontraktor di Medan - 05072023_LANSKAP-LAMPU-HIAS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (5/7). Proyek lanskap lampu hias menelan biaya Rp 25 miliar, namun proyek tersebut dianggap gagal karena terkesan asal jadi, dan para kontraktor tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dipidana.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus proyek lampu hias atau lampu pocong yang dianggap sebagai proyek gagal karena dinilai dikerjakan asal jadi sempat menjadi perhatian masyarakat luas Kota Medan.

Sayangnya, kasus ini tak berlanjut ke ranah hukum.

Para kontraktor yang sudah merugikan keuangan negara ini cuma sekadar disuruh mengembalikan uang tanpa dipidana.

Saat ini, baru satu kontraktor yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, baru satu kontraktor yang melunasi kerugian negara tersebut.

Namun, tidak dijelaskan siapa kontraktor yang sudah melunasi kerugian negara itu. 

"Untuk kontraktor yang mana, nanti saya kroscek ulang," kata Bobby Nasution, Rabu (5/7/2023).

Ia cuma mengatakan, bahwa proyek lampu hias yang dinilai sebagai proyek gagal itu sudah bisa dibongkar. 

"Sudah bisa dibongkar untuk yang sudah lunas itu," katanya.

Meski proyek lampu hias ini dinilai sebagai proyek gagal yang merugikan keuangan negara, Bobby Nasution justru mengaku siap membantu apabila pihak kontraktor ingin melakukan pembongkaran. 

"Kalau mereka meminta bantuan kita (Pemko Medan) untuk membongkar kita siap membantu," jelasnya.

Disinggung mengenai tenggat waktu pengembalian uang sudah hampir habis, Bobby menegaskan akan mempidanakan kontraktor yang tidak mengembalikan uang tepat waktu. 

"Aturan tetap sama, apabila lima kontraktor lainnya tidak melunasi sesuai waktu yang ditetapkan, kita (Pemko Medan) akan membawa permasalahan ini ke ranah yang seharusnya," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas SDABMBK, Topan Obaja Ginting ketika dikonfirmasi tidak mau merespon panggilan yang dilayangkan Tribun-medan.com.

Begitu juga saat dilayangkan pesan singkat, Topan tak mau membalasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved