Pajak Bumi dan Bangunan
Masa Jabatan Mau Habis, Bupati Deliserdang Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menerbitkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan di akhir masa jabatan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di akhir masa jabatannya.
Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini berlaku sejak 1 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Penghapusan denda PBB-P2 ini untuk yang terhutang mulai tahun 1994 sampai 2022.
Baca juga: Ashari Tambunan Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Deliserdang, DPRD Sudah Terima Suratnya
"Sudah ada SK dari Pak Bupati. Yang terhutang dari tahun 1994 sampai 2022. Yang dihapus itu hanya dendanya, bukan pokoknya," kata Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Juniser Siregar, Senin (3/7/2023).
Juniser mengatakan, saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi epadi virtual account, kantor Camat UPT Bapenda, Bank Sumut, hingga merchant online resmi lainnya.
Ia mengatakan, program pemutihan atau penghapusan denda ini dikeluarkan dalam rangka hari ulang tahun ke 77 Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Surat Pengunduran Diri Bupati Ashari Tambunan akan Dibacakan Pada Sidang Paripurna Pekan Depan
Harapannya, program ini dapat menambah pemasukan daerah.
"Karena HUT Deliserdang program ini. Artinya diampunilah ibaratnya. Diberi keringanan sama Pak Bupati. Denda inikan pada prinsipnya bukan kewajiban pokok. Karena ketidakmampuan tahun lalu misalnya, tak sanggup bayar makanya ada denda," kata Juniser.
Mantan Kabid Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) ini menyebut untuk denda dalam satu tahun angkanya bisa mencapai 42 persen.
Ia memberi contoh, ketika ada tunggakan tiga tahun, wajib pajak akan semakin sulit untuk melunasi semuanya sekaligus.
Baca juga: DPRD Deliserdang Bakal Gelar Sidang Paripurna Agenda Pembacaan Pengunduran Diri Ashari Tambunan
Padahal denda bukanlah pokok.
Dengan adanya program pemutihan ini, makan bisa menjadi penolong wajib pajak.
"Piutang itu mencapai Rp 255 miliar. Ya, kita berharap setelah diberi keringanan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Disatu sisi pun untuk pembangunan Deliserdang supaya makin maju. Supaya banyak masuk pendapatan dan enggak sulit wajib pajak," katanya.
Ia mengakui, bahwa saat ini realisasi penerimaan PBB masih rendah.
Untuk target PBB pada tahun ini mencapai Rp 547 miliat termasuk piutang.(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ashari-Tambunan-Lebaran-Pertama-Open-House.jpg)