Bupati Deliserdang Mengundurkan Diri
Surat Pengunduran Diri Bupati Ashari Tambunan akan Dibacakan Pada Sidang Paripurna Pekan Depan
DPRD Deli Serdang akan segera mengeluarkan SK persetujuan pemberhentian Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - DPRD Deli Serdang akan segera mengeluarkan SK persetujuan pemberhentian Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.
SK tersebut dikeluarkan karena adanya permohonan pengunduran diri Bupati Ashari yang telah diajukan ke DPRD beberapa waktu lalu.
Hal ini lantaran Ashari ingin maju di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menjadi calon anggota DPR RI.
Informasi yang dihimpun sebelum dikeluarkan SK persetujuan dari DPRD, terlebih dahulu dibacakan surat permohonan pengunduran diri tersebut di sidang paripurna.
Saat ini sudah diagendakan kalau pembacaan permohonan pengunduran diri tersebut akan dilakukan pada Senin, (19/6/2023). Hal inipun dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang.
"Surat permohonan Pak Bupati ke DPRD kan sudah masuk kemarin itu. Hari Senin nanti dibacakan di sidang paripurna. Nggak ada paripurna khusus untuk itu. Pembacaan permohonan surat masuk itu pas sidang paripurna agenda pendapat akhir fraksi-fraksi atas LKPD, "ujar Binsar Sitanggang Sabtu, (17/6/2023).
Sidang paripurna tersebut diagendakan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Seperti biasa, kata Binsar dirinya akan terlebih dahulu membacakan surat-surat masuk termasuk surat masuk atas permohonan Bupati Ashari. Disebut setelah dibacakan dan disetujui baru kemudian ada SK yang dikirimkan ke Gubernur.
"Nanti ada berupa SK DPRD ke Gubernur yang menyetujui permintaan pengunduran diri. Inikan atas permintaan Pak Bupati sendiri. Nanti dikirim Gubenur juga ke Mendagri. Kalau sudah keluar dari Mendagri di situlah secara sah Pak Bupati mengundurkan diri, "kata Binsar.
Untuk yang di DPRD, Binsar mengatakan hanya dilakukan prosesnya sekali. Ketika SK keluar dari Mendagri tidak ada pembacaan lagi. SK dari Mendagri akan keluar seiring akan ditetapkannya Ashari sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT). Dari catatan www.tribun-medan.com Ashari Tambunan yang maju sebagai Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil Sumut I memasukkan permohonan pengunduran diri ke DPRD pada 12 Juni lalu.
Saat itu yang mengajukannya adalah Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar. Setelah dimasukkan diterima langsung oleh Sekwan, Binsar Sitanggang. Muslih menyebut permohonan dimasukkan ke DPRD agar diproses lebih lanjut.
Disebut selain ke DPRD Deli Serdang, pengajuan pengunduran diri juga dikirimkan Bupati ke Gubernur. Ditegaskan Muslih, Bupati sesuai regulasi baru akan kehilangan gak dan segala kewenangannya sebagai Bupati ketika ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap oleh KPU.
(dra/tribun-medan.com)
| DPRD Deliserdang Bakal Gelar Sidang Paripurna Agenda Pembacaan Pengunduran Diri Ashari Tambunan |
|
|---|
| Respons Gubernur Edy Rahmayadi Soal Ashari Tambunan Mundur dari Bupati Deliserdang Karena Maju Caleg |
|
|---|
| Ashari Tambunan Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri, DPRD Deliserdang Bakal Gelar Rapat Paripurna |
|
|---|
| Ashari Tambunan Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Deliserdang, DPRD Sudah Terima Suratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabag-Hukum-Pemkab-Deli-Serdang-Muslih-Siregar.jpg)