Breaking News

Berita Viral

Kronologi Nenek 83 Tahun Dipolisikan Gegara Kelapa, Hotman Paris : Ayok Damai, Saya Ganti 100 Lipat!

Pilu, seorang nenek 83 tahun dipolisikan oleh tetangganya di Kalimantan Barat. Kronologinya berawal dari sang nenek dituduh mencuri 20 buah kelapa

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Seorang nenek 83 tahun dipolisikan karena dituduh mencuri 20 buah kelapa, Hotman Paris turun tangan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu seorang nenek 83 tahun dipolisikan oleh tetangganya di Kalimantan Barat.

Kronologi seorang nenek 83 tahun dipolisikan pun karena dituduh mencuri 20 buah kelapa.

Dalam sebuah video yang dinarasikan seorang nenek 83 tahun di Kalimantan Barat dituduh mencuri 20 buah kelapa hingga dilaporkan polisi, viral di media sosial.

Usut punya usut kejadian ini terjadi di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Sosok yang melaporkan kejadian ini adalah tetangganya yang bernama Asmad (47).

Kejadian ini bermula saat Nenek Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya.

Baca juga: TEGA! Nenek 83 Tahun Dipolisikan Gegara Dituding Curi 20 Buah Kelapa, Hotman Paris Siap Ganti Rugi!

Julia kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa.

Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.

Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi pada 18 April 2023 lalu.

Nenek Jaenab merasa kebingungan mengapa bukan dia yang dilaporkan, karena dirinya lah yang meminta Julia untuk mengambil kelapa.

TEGA! Nenek 83 Tahun Dipolisikan Gegara Dituding Curi 20 Buah Kelapa, Hotman Paris Siap Ganti Rugi!
TEGA! Nenek 83 Tahun Dipolisikan Gegara Dituding Curi 20 Buah Kelapa, Hotman Paris Siap Ganti Rugi! (Tribun Medan)

Nenek Jaenab juga menduga jika ini hanyalah salah paham dan Hairul salah pohon saat mengambil kelapa.

Kemudian dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak nenek Jaenab mendatangi pohon kelapa itu bersama dengan pengacara yang siap membantunya.

Tampak Nenek Jaenab menjelaskan jika sebagian tanahnya dijual dan dibeli oleh pelapor.

Sedangkan pohon kelapa itu merupakan pembatas tanah antara milik pelapor dengan terlapor, dan sudah ditanam keluarga Nenek Jaenab sejak lama.

"Ini tanah nenek semua berdasarkan surat ini ya?" tanya kuasa hukum Nenek Jaenab, ucap Jelani Christo, S.H., M.H sambil melihat surat tanah milih Nenek Jaenab.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved