Sergai Terkini
Hasil Uji Laboratorium Dugaan Pencemaran Sungai Tak Keluar, DPRD Sergai: DLH Harus Cepat Gerak
Sudah sebulan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang belum mengeluarkan hasil uji laboratorium penyebab matinya ribuan ikan di aliran Rambung.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN - MEDAN. com, SERGAI - Sudah sebulan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang belum mengeluarkan hasil uji laboratorium penyebab matinya ribuan ikan di aliran Rambung yang ada di Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai beralasan masih menunggu hasil uji laboratorium yang memiliki akreditasi di Kota Medan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai, Johanes Dolar, tak banyak berkomentar mengenai hasil uji laboratorium.
"Belum keluar. Hari ini saya tidak masuk kantor," ujar Johanes, Senin (3/7/2023).
Uji sampel air sungai Rambung dilakukan usai ribuan ikan hingga udang ditemukan mati di aliran sungai Rambung, pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Polres Serdang Bedagai pun juga sudah melakukan tinjauan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga akibat pembuangan limbah pabrik.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Junaidi mengatakan, hasil uji laboratorium amat penting untuk mengetahui penyebab matinya ribuan ikan di aliran sungai.
Oleh karena itu Junaidi mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai bergerak cepat.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup mesti bergerak cepat agar mengeluarkan hasil uji laboratorium supaya dapat diketahui hasilnya karena itu penting," ujar Junaidi.
Menurutnya hasil uji laboratorium dapat menjadi pintu masuk bagi Polres Sergai untuk melihat apakah ada pencemaran lingkungan yang menyalahi pelanggaran hukum.
Apalagi pada bantaran sungai Rambung banyak ditemukan pabrik seperti kelapa sawit dan ubi.
"Dari informasi yang kita terima Polres Sergai lagi melakukan proses penyelidikan. Oleh karena itu hasil uji laboratorium sangat penting," ujar Junaidi.
Sesuai peraturan pemerintah, setiap pabrik harus memiliki sistim pengelolaan limbah dan dilarang untuk membuang limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan. Namun terkadang masih ada pabrik yang tidak mematuhi aturan itu.
Junaidi pun meminta agar pemerintah tak sungkan menindak perusahaan yang melakukan pencemaran di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Sebenarnya sudah ada aturan berupa sparing sistem untuk mengelola limbah. Perusahaan dilarang untuk membuang cairan berbahaya.
Kita tidak menghambat investasi namun semua perusahaan juga harus tertib hukum . Kita tidak mau perusahaan justru membuat pencemaran di Kabupaten Serdang Bedagai jika ada harus ditindak," kata dia.
(cr17/tribun-medan.com)
| Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Mengungkap Penyebab Kematian Tengkorak dalam Pohon Aren di Sergai |
|
|---|
| Perampok Kabur Gegara Diserang Balik oleh Korbannya di Sergai, Sajam dan Senpi Pelaku Direbut |
|
|---|
| Selain Kasus Perampokan, Eks Ketua Ormas di Sergai Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak |
|
|---|
| Perampok di Sergai Kabur karena Diserang Balik oleh Korbannya, Sajam dan Senpi Pelaku Direbut |
|
|---|
| Ojol di Sergai Dirampok Penumpang, Leher dan Tangan Luka Terkena Pisau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-Lingkungan-Hidup-saat-mengambil-uji-sampel-dugaan-pencemaran-lingkungan-di-sungai-Rambung.jpg)