Breaking News

Dugaan Korupsi di Samosir Senilai Rp 6 Miliar, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih

Kasus dugaan korupsi di Samosir terkait rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6 miliar mendapat sorotan

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Foto Herdon Samosir dan Saut Simbolon setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kajari Samosir, Jumat (9/6/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Kasus dugaan korupsi di Samosir terkait rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6 miliar mendapat sorotan Komunitas Masyarakat dan Perantau Asal Samosir (KoMPas).

Pengurus DPP Dewan Pimpinan Pusat KoMPas Ranto Limbong kecewa karena proyek pembangunan di Negeri Kepingan Surga itu dimanfaatkan untuk mengeruk kepentingan pribadi.

Meski begitu, Ranto Limbong menilai masih adanya tebang pilih dari aparat penegak hukum dalam kasus ini.

Menurut dia, kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 ini tak hanya melibatkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Herdon Samosir dan Saut Simbolon.

“APH (aparat penegak hukum) harus seret mereka semua yang terlibat,” kata Ranto Limbong di Samosir, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Herdon Samosir Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rekonstruksi, Kuasa Hukum Ajukan Prapid

Menurut Ranto, pelaku utama atas tindak pidana korupsi tersebut bukanlah Saut Simbolon. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut hanya dijadikan tumbal.

“Kita yakini ada pelaku utama yang patut diduga masih dilindungi penegak hukum. Saya menilai pelaku utama korupsi pada proyek tersebut sengaja menumbalkan Saut Simbolon,” ujar Ranto. Meski begitu, Ranto mengapresiasi Kejari Samosir dalam pengusutan kasus tersebut.

Terkait PPK yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, Ranto menilai bupati juga perlu dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi Jalan Pangasean-Sitamiang.

"Karena Bupati membuat surat tanggal 9 Februari 2022. Nah, hanya dengan surat tersebut, apakah Kuasa Pengguna Anggaran dari suatu SKPD dapat berpindah dengan menggunakan surat dari Bupati?” ujar Ranto Limbong.

Ranto menjelaskan, pada akhir Desember 2021, Saut Simbolon dirolling menjadi Plt kepala Dinas Koperindag Samosir. Namun, Saut Simbolon tetap menjabat sebagai KPA Dinas PU berdasarkan surat Bupati Samosir.

"Karena itu, harus diusut keterlibatan pihak lainnya. Pengawas proyek juga perlu diperiksa,” ujar Ranto.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal Harry Pasaribu menepis perlunya pertanggungjawaban Bupati Samosir dalam kasus ini.

Ia mengatakan, Bupati Samosir hanya memerintahkan, sedangkan yang bertanggung jawab adalah anak buahnya.

Ronal mengakui bupati mengatur pelaksanaan proyek sesuai surat Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) 2021 terkait proyek pembangunan Jalan Pangasean-Sitamiang ini.

“Yang menandatangani kontrak pastinya PPK, bukan Bupati. Makanya dibuat ada Pejabat Pembuat Komitmen. Siapa itu, ya tersangka satu lagi si Saut Simbolon. Dia memang anak buah bupati, tapi yang bertanggung jawab bukan Bupati. Bupati dia itu managerial, dia mengatur tapi pelaksanaannya ya anak buahnya,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved