Dugaan Korupsi di Samosir Senilai Rp 6 Miliar, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih

Kasus dugaan korupsi di Samosir terkait rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6 miliar mendapat sorotan

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Foto Herdon Samosir dan Saut Simbolon setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kajari Samosir, Jumat (9/6/2023) lalu. 

“Terkait surat itu, berarti bupati hanya memerintahkan anak buahnya melaksanakan dan bukan bupati yang tandatangan kontrak. Dia hanya memerintahakan, anak buahnya salah dia kan hanya menyuruh,” sambung Ronal.

Diketahui, Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap Herdon Samosir dan Saut Simbolon setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kajari Samosir, Jumat (9/6/2023) lalu terkait pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.

Penetapan dan penahanan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 6.129.000.000. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved