Utang Negara ke Jusuf Hamka Tak Kunjung Dibayar, Mahfud MD : Gak Perlu Buru-buru Lah

Utang negara ke pengusaha Jusuf Hamka tak kunjung dibayar dan tuntas. Menkopolhukam Mahfud MD sebut tidak perlu buru-buru dalam menuntaskan utang nega

Tayang:
Endrapta Pramudhiaz via Tribunnews
Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan pertemuan dengan pengusaha Jusuf Hamka di kantornya, Selasa (13/6/2023) sore lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Utang negara ke pengusaha Jusuf Hamka tak kunjung tuntas.

Menkopolhukam Mahfud MD sebut tidak perlu buru-buru dalam menuntaskan utang negara ke Jusuf Hamka.

Adapun Mahfud MD belum bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani, sehingga persoalan utang negara ke Jusuf Hamka belum dibahas.

Disampaikan Mahfud MD, sejak pertemuannya dengan pengusaha Jusuf Hamka, dia belum bertemu dengan Sri Mulyani hingga saat ini.

Saat bertemu dengan Jusuf Hamka, Mahfud memastikan negara yang memiliki utang kepada Jusuf, bukan sebaliknya.

Namun, Mahfud belum kunjung bertemu dengan Sri Mulyani lantaran bendahara negara tersebut terus menerus pergi ke luar negeri (LN).

Baca juga: Tinggalkan Utang BLBI 700 Miliar, Tutut Hilang dari CMNP, Muncul Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

"Memang saya sampai hari ini belum ketemu sama Ibu Menkeu sejak ketemu Jusuf Hamka. Kenapa? Karena begitu laporan, terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, Paris, dan sebagainya.

Sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah," ujar Mahfud, Kamis (29/6/2023).

Mahfud menjelaskan, dia sudah menyatakan kepada Jusuf Hamka akan menyelesaikan persoalan ini.

Sebab, ini adalah masalah negara yang harus segera diselesaikan.

"Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara, tapi kewajiban negara atau utang negara terhadap rakyat diambangkan terus, di-review terus selama bertahun-tahun, itu tidak boleh," tutur dia.

Mahfud MD,Jusuf Hamka dan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo
Mahfud MD,Jusuf Hamka dan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Hanya saja, kata Mahfud, berhubung masalah ini berkaitan dengan perdata, dalam hal ini utang piutang, maka penyelesaiannya tidak perlu terburu-buru.

Dia menegaskan alangkah baiknya kedua belah pihak saling mencari waktu supaya bisa berbicara secara jernih.

"Berbeda dengan hukum pidana. Kalau hukum pidana itu harus segera ditindak. Itu penegakan hukum pidana itu tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat siapapun. Tidak boleh dibekingi oleh siapapun," kata Mahfud.

"Beking terhadap penegakan hukum itu adalah Presiden. Presiden beking terhadap penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat," imbuhnya.

Sebelumnya pada Selasa (13/6/2023) lalu, usai bertemu Jusuf Hamka, Mahfud memastikan bahwa pemerintah yang punya utang kepada Jusuf Hamka, bukan sebaliknya.

Baca juga: Jusuf Hamka Ucap Bu Sri Mulyani I Love You, hingga Ngopi Bareng Prastowo Staf Kemenkeu

“Nah saya baru mendengar dokumen, minta data dan sebagainya, kemudian saya akan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan. Sementara dari penjelasan dan dokumen yang sama, memang ya negara punya utang,” kata Mahfud.

“Sudah ada dokumen-dokumen bahwa negara yang punya utang. Itu pasti,” tutur dia lagi.

Mahfud mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mengakui utang kepada Jusuf Hamka.

Namun, setelah beberapa kali ganti menteri keuangan, utang pemerintah kepada Jusuf tak kunjung dibayar.

“Dokumen itu lengkap, saya pelajari, negara udah pernah mengakui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangan. Sudah tanda tangan, dia ngaku punya utang gitu,” kata Mahfud.

Baca juga: TERNYATA Istri Denny Sumargo Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka

“Ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet. Ini bukan satu-satunya kasus yang begini, masih ada kasus lain saya tangani, sama. Sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana,” ucap Mahfud.

Sementara itu, Jusuf Hamka tak berkomentar banyak usai pertemuan dengan Mahfud.

Ia kemudian mengucap, “Allahuakbar!”.

“Pokoknya harus diselesaikan. Kalau hak itu harus diberikan, biar negaranya berkah. Rakyatnya juga berkah,” kata Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka mengucapkan bu Sri Mulyani, I Love You dan bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
Jusuf Hamka mengucapkan bu Sri Mulyani, I Love You dan bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sebelumnya, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka itu bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998 kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah beralasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkan gugatan. 

Meski begitu, Jusuf belum juga dapat kejelasan pembayaran utang meski sudah berkeliling ke berbagai kementerian/lembaga.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Jusuf Hamka Bakal Polisikan Anak Buah Sri Mulyani Gegara Dituding Punya Utang ke Pemerintah

Baca juga: Jusuf Hamka Sindir Pedas Sri Mulyani Sambil Jualan Nasi Kuning: Kalau Punya Utang Jangan Songong.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved