Utang Negara ke Jusuf Hamka Tak Kunjung Dibayar, Mahfud MD : Gak Perlu Buru-buru Lah

Utang negara ke pengusaha Jusuf Hamka tak kunjung dibayar dan tuntas. Menkopolhukam Mahfud MD sebut tidak perlu buru-buru dalam menuntaskan utang nega

Tayang:
Endrapta Pramudhiaz via Tribunnews
Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan pertemuan dengan pengusaha Jusuf Hamka di kantornya, Selasa (13/6/2023) sore lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Utang negara ke pengusaha Jusuf Hamka tak kunjung tuntas.

Menkopolhukam Mahfud MD sebut tidak perlu buru-buru dalam menuntaskan utang negara ke Jusuf Hamka.

Adapun Mahfud MD belum bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani, sehingga persoalan utang negara ke Jusuf Hamka belum dibahas.

Disampaikan Mahfud MD, sejak pertemuannya dengan pengusaha Jusuf Hamka, dia belum bertemu dengan Sri Mulyani hingga saat ini.

Saat bertemu dengan Jusuf Hamka, Mahfud memastikan negara yang memiliki utang kepada Jusuf, bukan sebaliknya.

Namun, Mahfud belum kunjung bertemu dengan Sri Mulyani lantaran bendahara negara tersebut terus menerus pergi ke luar negeri (LN).

Baca juga: Tinggalkan Utang BLBI 700 Miliar, Tutut Hilang dari CMNP, Muncul Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

"Memang saya sampai hari ini belum ketemu sama Ibu Menkeu sejak ketemu Jusuf Hamka. Kenapa? Karena begitu laporan, terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, Paris, dan sebagainya.

Sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah," ujar Mahfud, Kamis (29/6/2023).

Mahfud menjelaskan, dia sudah menyatakan kepada Jusuf Hamka akan menyelesaikan persoalan ini.

Sebab, ini adalah masalah negara yang harus segera diselesaikan.

"Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara, tapi kewajiban negara atau utang negara terhadap rakyat diambangkan terus, di-review terus selama bertahun-tahun, itu tidak boleh," tutur dia.

Mahfud MD,Jusuf Hamka dan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo
Mahfud MD,Jusuf Hamka dan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Hanya saja, kata Mahfud, berhubung masalah ini berkaitan dengan perdata, dalam hal ini utang piutang, maka penyelesaiannya tidak perlu terburu-buru.

Dia menegaskan alangkah baiknya kedua belah pihak saling mencari waktu supaya bisa berbicara secara jernih.

"Berbeda dengan hukum pidana. Kalau hukum pidana itu harus segera ditindak. Itu penegakan hukum pidana itu tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat siapapun. Tidak boleh dibekingi oleh siapapun," kata Mahfud.

"Beking terhadap penegakan hukum itu adalah Presiden. Presiden beking terhadap penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved