Sumut Terkini

Wakil Ketua PSI Sumut Kritik Gubernur Edy Rahmayadi terkait Pencopotan Direktur Air Minum Tirtanadi

Jelang berakhir masa jabatannya pada September 2023 nanti, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali mencopot bawahannya.

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua DPW PSI Sumatra Utara, Muhri Fauzi Hafiz mengkritik Edy Rahmayadi yang terkesan terus menerus mencopot di akhir-akhir masa jabatannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jelang berakhir masa jabatannya pada September 2023 nanti, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali mencopot bawahannya.

Satu di antaranya mencopot Harun Al Rasyid sebagai Direktur Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Ketua DPW PSI Sumatra Utara, Muhri Fauzi Hafiz mengkritik Edy Rahmayadi yang terkesan terus menerus mencopot di akhir-akhir masa jabatannya.

Ia menilai bahwa jika persoalan yang terjadi di Perumda Tirtanadi adalah persoalan utama atau prioritas, maka, yang ditegur, diingatkan sampai harus dicopot itu adalah Ketua dari Dewan Direksi, yaitu Direktur Utama, bukan anggota Dewan Direksi seperti Harun Al Rasyid sebagai Direktur Air Minum Perumda Tirtanadi.

“Persoalan pelayanan air minum kepada pelanggan itu menurut Saya, adalah program kerja prioritas Perumda. Catat ya, jadi ini program organisasi, Perumda. Oleh karena itu, tidak bisa tanggung jawabnya hanya diberikan kepada seorang Direktur, seperti Harun Al Rasyid itu," kata Muhri Fauzi Hafiz.

Menurutnya, jika mengikuti apa yang disampaikan Edy Rahmayadi pada media yang ada, seolah-olah kerja dan tanggung jawab perorangan dari seorang Direktur Air Minum yang menyebabkan program prioritas Perumda Tirtanadi terkait pelayanan air minum tidak tercapai.

Padahal program itu adalah program prioritas perusahaan yang ditanggung jawabi bersama oleh Dewan Direksi.

“Maka, selayaknya yang dicopot itu Dirut Perumda Tirtanadi. Bukankah dulu pernah juga ada Dirut Tirtanadi yang dicopot? Kalau hanya anggota dewan direksi seperti Harun Al Rasyid, dijadikan kambing hitam, maka, kebijakan Edy Rahmayadi itu adalah kebijakan yang emosional," katanya.

Ia juga menilai Edy Rahmayadi sebagai gubernur gagal paham terkait tanggung jawab Dewan Direksi yang sebenarnya Ketuanya adalah Direktur Utama di Perumda Tirtanadi.

"Tidak boleh Edy Rahmayadi hanya mendapatkan laporan sepihak saja dari Dirut Perumda Tirtanadi tanpa ada melakukan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan,” ungkap Muhri Fauzi Hafiz.

Berdasarkan catatannya diketahui selama kepemimpinan Direktur Utama Kabir Bedi saat ini, ada dua Direktur Air Minum yang diberhentikan, yaitu Joni Mulyadi dan Harun Al Rasyid.

Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi, mencopot Direktur Air Minum Harun Al Rasyid dari jabatannya. Pencopotan tersebut dari hasil evaluasi kinerja yang tidak maksimal setelah evaluasi selama enam bulan.

"Pencopotan) tidak tiba-tiba, tapi sudah terlebih dahulu dilakukan evaluasi kinerja hingga diminta untuk memperbaikinya kinerjanya," ujar Edy Rahmayadi, Senin (26/6/2023).

Ditanya seperti apa persisnya kesalahan Harun Al Rasyid, Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu, enggan membeberkannya, karena bukan untuk konsumsi publik.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved