Berita Viral

Lukas Enembe Habiskan Rp 1 Miliar Per Hari untuk Biaya Makan dan Minum, Ribuan Kwitansi Diperiksa

Terdakwa korupsi Lukas Enembe menghabiskan anggaran Rp 1 miliar untuk biaya makan dan minum. 

HO
Sidang korupsi Lukas Enembe berlangsung dengan ricuh. Terdakwa Lukas Enembe sempat marah-marah di persidangan.  

Ribuan kwitansi tapi diduga fiktif

Alex mengatakan, pihaknya telah mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum Lukas Enembe.

Karena mencurigakan, KPK mengonfirmasi bukti pembelian itu ke sejumlah rumah makan yang tertera dalam kwitansi.

Namun, bukti pembelian itu diduga fiktif alias palsu. Sebab, pihak rumah makan mengaku tidak mengeluarkan kwitansi tersebut.

“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” ujar Alex.

Alex mengatakan saat ini KPK tengah mendalami dugaan pemalsuan bukti belanja makan dan minum Lukas Enembe.

Menurutnya, proses ini memerlukan waktu yang sangat lama karena jumlahnya yang begitu banyak.

Selain dugaan bukti pembelian makan dan minum fiktif, KPK juga menemukan sejumlah pencairan dana operasional tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran maupun keterangan tujuan pencairan.

“SPJ (surat pertanggungjawaban) hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa,” kata Alex.

Terbaru, Asep mengatakan, KPK sedang berpaya mengklarifikasi kebenaran kuitansi itu ke banyak rumah makan di wilayah Papua.

Sebab, KPK melihat belanja makan dan minum Lukas Rp 1 miliar per hari dalam setahun tidak wajar.

“Berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar apakah benar sampai Rp 1 miliar satu hari itu kan yang perlu kita klarifikasi terus,” ujar Asep.

Pergub samarkan kecurangan anggaran makan dan minum Dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe disamarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Melalui produk hukum itu, Lukas Enembe diduga bersiasat membuat penyalahgunaan dana operasional menjadi sah.

Dugaan kecurangan itu tetap tidak ditemukan meskipun KPK telah memeriksanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved