Berita Viral

Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

Kasus revenge porn di Pandeglang jadi kasus UU ITE. Sebelumnya pihak keluarga korban kecewa karena kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami diar

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pelaku revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana dituntut maksumal enam tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus revenge porn di Pandeglang jadi kasus UU ITE.

Atas kasus UU ITE, terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana dituntut maksimal enam tahun penjara.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang tuntutan kasus revenge porn yang viral di media sosial, Selasa (17/6/2023), kemarin.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, terdakwa Alwi Husen Maolana dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas membacakan tuntutan enam tahun penjara dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Kasus Rudapaksa dan Revenge Porn di Pandeglang Diarahkan Penyidik ke UU ITE, Keluarga Kecewa

Selain itu, terdakwa Alwi Husen Maolana juga dikenakan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapit, mengungkapkan ada dua hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut hukuman maksimal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," kata Wildan.

Selain itu, Wildan mengatakan, perbuatan terdakwa Alwi juga mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan, dan stres paska-trauma.

Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).
Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023). (Twitter.com/@zanatul_91.)

Karena dua hal tersebut, JPU mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.

Adapun sidang lanjutan dengan jadwal sidang putusan akan dilakukan pada 11 Juli 2023 mendatang.

Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto mengaku puas dengan hasil sidang tersebut.

"Kalau dari tuntutan jaksa untuk ITE kita cukup puas karena tuntutan maksimal," ujar Rizki.

Namun demikian, Rizki mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan hasil sidang keluar.

Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline

 Berdasarkan keinginan keluarga, langkah berikutnya akan melaporkan terdakwa dengan tindak pidana lain.

"Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan, itu akan dilanjutkan kita akan buat laporan lagi ke Polda Banten atau Polres," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa dan revenge porn di Pandeglang diarahkan ke UU ITE.

Keluarga korban revenge porn kecewa.

Pasalnya, kuasa hukum keluarga korban melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Namun, penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE.

Sebelumnya, keluarga korban kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten memviralkan kasus di media sosial Twitter.

Alasan kasus diviralkan karena keluarga korban merasa mendapatkan perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Baca juga: SOSOK Achmad Herlambang, Suami Hanum Mega yang Diduga Selingkuh Lagi, Chat Mesum Diungkap


Iman Zanatul Haeri, kakak dari korban IAK (22), mengatakan, pihaknya melaporkan kasus yang menimpa adiknya ke Polda Banten.

Kasus yang dilaporkan yakni kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Alwi Husen Maolana.

"Awalnya kuasa hukum memang melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan, namun penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE," kata Iman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Menurut Iman, Polda Banten beralasan pelaporan diarahkan ke UU ITE

Karena barang bukti yang mereka dapatkan berupa bukti yang berbentuk elektronik atau digital.

"Kami melaporkan (kasusnya) itu secara keseluruhan, tapi kan yang menjadikan itu UU ITE adalah penyidiknya," kata Iman.

Baca juga: GERAM! Presiden Jokowi Soroti APBD Habis Untuk Rapat dan Perjalanan Dinas : Hati-hati

Iman mengaku kecewa bukti-bukti yang dibawa oleh pihaknya terkait kekerasan seksual tidak dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.

Harapan Iman, baik penyidik, kejaksaan maupun majelis hakim bisa melakukan penanganan lebih lanjut terkait masalah kekerasan seksual yang diterima oleh adiknya.

Iman juga mengatakan berencana akan melaporkan kembali perihal kekerasan seksual ke polisi setelah sidang tuntutan terhadap terdakwa.

"Iya kita akan lihat kelanjutan di persidangannya, apakah ini  berkeadilan atau tidak, tapi itu sudah direncanakan oleh kami untuk melakukan pelaporan kembali, namun sesuai nasehat dari kuasa hukum," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

Baca juga: Sosok Jaksa Paksa Korban Pemerkosaan Memaafkan Pelaku, Kajari Pandeglang Angkat Bicara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved