Berita Viral
Viral Pengemudi Mobil Masuk Tol Cikampek Utama Dikenakan Tarif Rp 724 Ribu, Begini Kata Jasamarga
Beredar di media sosial curhatan pengemudi mobil soal tarif masuk tol Cikampek Utama yang dikenakan sebesar 724 ribu.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
• Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Ketentuan ketiga adalah larangan melakukan putar balik di tengah jalan tol atau sebelum gerbang tol pembayaran.
Amri menjelaskan bahwa denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 724.000, yang dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang yakni sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000.
Selain itu, jumlah tersebut ditambah dengan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.
"Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000," ungkap Amri.
Pengguna jalan telah membayar denda tersebut pada hari yang sama. Amri mengingatkan kepada semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol.
Dia juga mengimbau agar pengguna jalan tetap berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan mereka layak untuk digunakan di jalan.
(cr31/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Viral-curhat-pengemudi-mobil-yang-dikenakan-biaya-tol-Cikampek-Utama-sebesar-724-ribu-111.jpg)