Berita Viral

Viral Pengemudi Mobil Masuk Tol Cikampek Utama Dikenakan Tarif Rp 724 Ribu, Begini Kata Jasamarga

Beredar di media sosial curhatan pengemudi mobil soal tarif masuk tol Cikampek Utama yang dikenakan sebesar 724 ribu.

Tayang:
Tiktok
Viral curhat pengemudi mobil yang dikenakan biaya tol Cikampek Utama sebesar 724 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial curhatan pengemudi mobil soal tarif masuk tol Cikampek Utama yang dikenakan sebesar 724 ribu.

Pengemudi itu mengatakan dirinya harus membayar tarif Rp 724.000 untuk rute Jakarta-Bandung.

Curhatan soal tarif tol Cikampek Utama itu dibagikan pengemudi mobil itu di akun Tiktok miliknya @erlanggaleo.

Dalam unggahan Tiktoknya itu, pengemudi mobil itu menceritakan kronologi bagaimana dirinya bisa sampai di pintu tol tersebut.

Pengemudi mobil itu mengaku bahwa dirinya sempat salah masuk jalan tol ketika menuju Bandung, Jawa Barat.

Karena hal itu, pengemudi mobil itu kemudian memutuskan untuk keluar dari tol tersebut.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi itu di dalam video yang diunggahnya.

"Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," sambungnya.

Setelah viralnya curhatan pengemudi mobil yang dikenakan biaya tol sebesar 724 ribu itu, pihak Jasamarga kemudian langsung angkat bicara.

Dilansir dari Kompas, Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Amri Sanusi mengatakan, pihaknya segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, terungkap bahwa pengguna jalan melakukan pembayaran saat masuk melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan," terangnya, Senin (26/6/2023).

Menurut Amri, pengguna jalan dikenai denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

PP Nomor 15 Tahun 2005 mengatur, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang atau karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved