Berita Viral

Usai Bripka Andry Jadi DPO dan Langsung Serahkan Diri ke Polda Riau, Kini Ditempatkan di Patsus

Bripka Andry Darma sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantaran hal itu, ia pun menyerahkan diri ke Polda Riau dan kini ditempatkan di tempat

HO
Bripka Andry Darma serahkan diri ke Polda Riau Usai masuk dalam daftar DPO, . 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bripka Andry Darma sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai masuk dalam daftar DPO, Bripka Andry Darma kini serahkan diri ke Polda Riau.

Setelah serahkan diri, terbaru Bripka Andry Darma pun ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Adapun hal itu terjadi karena Bripka Andry meninggalkan dinas selama 68 hari.

Diketahui, Bripka Andry menghilang usai dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Pekanbaru. 

Lantaran tidak terima dimutasi Bripka Andry membongkar adanya setoran uang Rp 650 juta yang masuk ke rekening atasannya, Kompol Petrus H Simamora.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan Bripka Andry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau.

Baca juga: Bripka Andry yang Bongkar Setoran Rp 650 Juta ke Komandan Serahkan Diri, Kini Dipatsus 21 Hari

Sejumlah upaya persuasif telah dilakukan Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau untuk mengamankan Bripka Andry.

Setelah menyerahkan diri, Bripka Andry pun ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung Senin (26/6/2023)," ungkapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Dalam sidang etik sebelumnya, Bripka Andry dinyatakan telah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin.

Baca juga: Kombes Bostang Datangi Dua Waria yang Diperas Polisi Rp 50 Juta, Begini Penjelasan Polda Sumut

"Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," sambungnya.

Usai dimutasi pada 7 Maret 2023, Bripka Andry tidak melaksanakan tugas di tempat baru.

Ia belum dapat menjelaskan sanksi yang dapat diberikan ke Bripka Andry.

"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved