Berita Medan

PREMAN Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Hanya Dituntut Ringan, Hanya 6 Bulan

Hal tersebut disampaikan saat persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023) sore.

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jai Sangker alias Rakes, preman sok jago yang menghalangi kerja jurnalis dituntut hukuman yang ringan.

Hal tersebut disampaikan saat persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023) sore.

Sidang tersebut di ketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim.

"Kamu dituntut 6 bulan. Dirimu dituntut enam bulan, atas tuntutan itu ada yang mau di sampaikan nggak?," katanya membacakan dakwaan.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum, Septian Napitupulu memberitahukan kepada Rakes melalui zoom, bahwa terdakwa dituntut enam bulan kurungan.

Saat itu, terdakwa Rakes meminta agar majelis hakim memberikan memutuskan hukuman sering-seringanya.

"Minta seringan-ringannya," kata Rakes.

"Oke ya, tuntutan ditunda dua Minggu tanggal 11," sebut hakim sambil mengetok ketok palu sidang.

Amatan Tribun Medan, persidangan tersebut dilakukan Daring di Ruang Cakra 6.

Saat itu Rakes tidak dihadirkan melainkan melalui handphone.

Sidang tersebut berlangsung sangat singkat, tidak sampai satu menit.

Setelah diketok palu, majelis hakim dan juga JPU meninggalkan ruangan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jai Sanker alias Rakes sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh sejumlah jurnalis ke Polrestabes Medan.

Jai Sanker dilaporkan ke polisi, setelah menendang dan mengancam akan membunuh awak media ketika melakukan peliputan pra rekontruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Medan.

Kejadian itu terjadi di depan tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan Senin (27/2/2023) siang.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved