Berita Viral
Kasus Rudapaksa dan Revenge Porn di Pandeglang Diarahkan Penyidik ke UU ITE, Keluarga Kecewa
Merasa kecewa. Kuasa hukum keluarga korban melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan. Namun penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE
TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus rudapaksa dan revenge porn di Pandeglang diarahkan ke UU ITE.
Keluarga korban revenge porn kecewa.
Pasalnya, kuasa hukum keluarga korban melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Namun, penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE.
Sebelumnya, keluarga korban kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten memviralkan kasus di media sosial Twitter.
Alasan kasus diviralkan karena keluarga korban merasa mendapatkan perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Medan Terima Tahap II AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Penganiayaan
Iman Zanatul Haeri, kakak dari korban IAK (22), mengatakan, pihaknya melaporkan kasus yang menimpa adiknya ke Polda Banten.
Kasus yang dilaporkan yakni kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Alwi Husen Maolana.
"Awalnya kuasa hukum memang melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan, namun penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE," kata Iman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Menurut Iman, Polda Banten beralasan pelaporan diarahkan ke UU ITE
Karena barang bukti yang mereka dapatkan berupa bukti yang berbentuk elektronik atau digital.
Baca juga: Dua Waria Korban Pemerasan Polisi Rp 50 Juta Mengadu ke LPSK Setelah Diintimidasi Dua Perwira Polisi
"Kami melaporkan (kasusnya) itu secara keseluruhan, tapi kan yang menjadikan itu UU ITE adalah penyidiknya," kata Iman.
Iman mengaku kecewa bukti-bukti yang dibawa oleh pihaknya terkait kekerasan seksual tidak dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
Harapan Iman, baik penyidik, kejaksaan maupun majelis hakim bisa melakukan penanganan lebih lanjut terkait masalah kekerasan seksual yang diterima oleh adiknya.
Iman juga mengatakan berencana akan melaporkan kembali perihal kekerasan seksual ke polisi setelah sidang tuntutan terhadap terdakwa.
Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung
"Iya kita akan lihat kelanjutan di persidangannya, apakah ini berkeadilan atau tidak, tapi itu sudah direncanakan oleh kami untuk melakukan pelaporan kembali, namun sesuai nasehat dari kuasa hukum," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mempersilahkan pihak korban melakukan pelaporan kekerasan seksual terhadap IAK kepada polisi.
Helena mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses kasus UU ITE sesuai dengan limpahan dari Polda Banten.
"Kita berdasarkan berkas perkara yang ada (UU ITE). Kalau mau melaporkan berkas pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya bawa data yang ada laporan ke polisi nanti kami kejaksaan tunggu berkasnya seperti apa prosesnya," kata Helen.
Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline
Sementara Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).
Dari Polda Banten, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Didik menjelaskan, setelah sidang berjalan tiga kali, korban bersama keluarga mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang.
Di sana, kata Didik, kakak korban menyampaikan bahwa adiknya juga merupakan korban pemerkosan terdakwa tiga tahun lalu.
Lalu meminta jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut.
"Dia melaporkan kasus pemerkosaannya," kata Didik.
Baca juga: Kades Biadab Rudapaksa 2 Putrinya, Sudah Lakukan Ini Kepergok Istri : Cuma Cium Kening
Helena juga sebelumnya membantah soal keluarga korban yang merasa diintimidasi dan memaksa korban memaafkan pelaku.
Helena membantah terkait cuitan di Twitter yang menyatakan bahwa Kejari Pandeglang melakukan intimidasi pada korban dan keluarganya saat melakukan konsultasi di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.
Helena membeberkan, pada saat itu korban dan kedua kakaknya datang ke posko untuk melaporkan terkait pemerkosaan yang dialami korban.
Dirinya mengaku mempersilakan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten dan sempat mempertanyakan terkait visum lantaran kejadian tersebut sudah terjadi sekitar 3 tahun lalu.
“Pada Senin sesudah sidang korban datang ke kejaksaan. Posko akses keadilan kejari. Ngobrol disitu maksud abangnya ingin melaporkan pemerkosaan, kami tahunya kasus ITE, berkas di Polda dan Kejati.
Visum perkara 3 tahun lalu,” bantah Helena saat melakukan zoom meeting bersama Kajati Banten, Senin (26/6/2023) dikutip dari BantenNews.
Helena juga membantah terkait melarang keluarga korban menggunakan pengacara dan mengusir keluarga dan pengacara saat mengikuti sidang.
Kata dia, sidang yang diikuti korban merupakan sidang tertutup dan kewenangan tersebut berada di hakim.
“Kami tidak pernah melarang kami hanya menyatakan bahwa jaksa mewakili korban sehingga yang memakai pengacara adalah terdakwa. Persidangan tertutup dan nggak pernah mengusir, tetap hakim di pengadilan yang mempunyai kewenangan,” tegasnya.
Terakhir, Helena juga membantah ada jaksa yang mengajak korban bertemu di luar rumah.
Sebab, pada saat korban menghubunginya yang menyatakan ada jaksa D mengajak ketemuan di luar yang dimaksud oleh korban sedang berada persis disampingnya.
“Korban menghubungi saya katanya ada jaksa Desi menghubungi korban padahal Bu Desi lagi sama saya bersama Kasi dan Kasubag bin, ada apa ya. Saya cek nomor tersebut dan yang keluar itu namanya Ira apa Ina gitu, mungkin dihack atau ada apa.
Saya bilang ini Bu Desi ada di dekat saya dan korban bersama Bu Desi langsung ngomong. Jadi mohon maaf kami tidak ada intimidasi dan kami di Posko akses Keadilan Perempuan dan Anak memberikan souvernir boneka sama korban,” tutupnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Jaksa Paksa Korban Pemerkosaan Memaafkan Pelaku, Kajari Pandeglang Angkat Bicara
Baca juga: Viral Mahasiswi Pandeglang Dirudapaksa dan Diancam Revenge Porn, Pelaku Diduga Anak Mantan Pejabat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Kejari-Pandeglang-Helena-Octavianne-membantah-terkait-cuitan-di-Twitter.jpg)