Berita Persidangan
Jai Sanker Pria Ancam Bunuh Wartawan Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Jai Sanker alias Rakes dituntut 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pengancaman terhadap wartawan, Selasa
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Rakes, preman mengaku dari AMPI mengancam akan membunuh jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan
Kemudian setelah dilerai oleh Polisi, Terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat perbuatan Terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan oleh Saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan Terdakwa Jai Sanker.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dakwaan primer, dakwaan subsidair pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman," tegas JPU.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rakes-preman-dari-AMPI.jpg)