Berita Persidangan

Jai Sanker Pria Ancam Bunuh Wartawan Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Jai Sanker alias Rakes dituntut 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pengancaman terhadap wartawan, Selasa

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Rakes, preman mengaku dari AMPI mengancam akan membunuh jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan 

Kemudian setelah dilerai oleh Polisi, Terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat perbuatan Terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan oleh Saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan Terdakwa Jai Sanker.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dakwaan primer, dakwaan subsidair pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman," tegas JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved