Berita Sumut

Diduga Gelapkan Dana BOS, Kejari Toba Samosir Tahan Tiga Tersangka Pejabat Yayasan Sekolah Swasta

Tiga orang pejabat sebuah yayasan sekolah swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

|
Penulis: Maurits Pardosi |
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Kejari Toba Samosir memaparkan kasus dugaan korupsi dana BOS di sebuah yayasan sekolah swasta. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai dalam kasus tersebut dan ketigana ditahan di Rutan Balige, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Tiga orang pejabat sebuah yayasan sekolah swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketiga tersangka adalah berinisial MS menjabat sebagai bendahara Dana BOS, SS menjabata sebagai kepala sekolah, dan LP sebagai penanggungjawab yayasan. Ketiganya merupakan perempuan. 

Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Yayasan Pencawan Medan

Baca juga: Dinas Pendidikan Segera Copot Jabatan Kaswardi dari Plt Kepala SMKN 9 Medan, Diduga Korupsi Dana BOS

Dugaan korupsi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Para tersangka diduga menggelapkan dana BOS Tahun Ajaran 2019 sekitar Rp 286 juta dan Tahun Ajaran 2020 sekitar Rp 167 juta.

Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga mengungkapkan, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

"Total kerugian negara adalah Rp 454.080.000. Kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tersangkut dugaan kasus korupsi dana BOS. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh penyidik telah dinyatakan lengkap berkasnya untuk dilimpahkan ke persidangan," ujar Oloan Sinaga, Selasa (27/6/2023).

Ketiga tersangka yang mengenakan baju tahanan kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Balige sembari menunggu proses persidangan.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

Di samping juga mencegah para tersangka melarikan diri.

"Kita hari serahkan barang bukti dan tersangka untuk tahap dua. Ada ketakutan, penghilangan barang bukti dan kaburnya tersangka," sambungnya.

Adapun besaran kerugian negara dalam kasus yang menjerat ketiganya yakni berkisar Rp 400 juta.

"Sudah dilakukan penahanan ketiga tersangka. Ada beberapa barang bukti yang kita temukan, antara lain pemalsuan data siswa didapodik. Dan berdasarkan penghitungan kerugian negara, diperoleh jumlah sekitar sebesar Rp 400 juta," tuturnya.

Baca juga: Kejari Binjai Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS di SMAN 6 Berjumlah Rp 834 juta ke Negara

Baca juga: Akhirnya, Zulfikar Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran Dijebloskan ke Penjara

"Ketiganya di satu sekolah yakni penanggungjawab yayasan, kepala sekolah, dan bendahara. Dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak tahun 2021," sambungnya.

Oloan menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka adalah MS sebagai bendahara Dana BOS, SS sebagai kepala sekolah, dan LP sebagai penanggungjawab yayasan.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved