News Video
Kejari Binjai Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS di SMAN 6 Berjumlah Rp 834 juta ke Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembalikan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembalikan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan mantan kepala sekolah SMA N 6 Kota Binjai bernama Ika Prihatin dan bendaharanya Elmi, Senin (8/5/2023).
Adapun uang kerugian negara tersebut yang dikembalikan ialah berjumlah Rp 834.067.975 dan uang denda Rp 50 juta.
"Adapun terpidananya beberapa orang, salahsatunya mantan kepala sekolah SMA Negeri 6 berinisial IP. Ini ada segepok uang dengan jumlah Rp Rp 834.067.975, uang ini adalah pengembalian atas kerugian negara dalam perkara tindak korupsi dana BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai," ujar Kepala Kejaksaa (Kajari) Binjai, Jufri
Lanjut Jufri, sehingga dengan adanya pengembalian uang ini maka penangan perkara dalam penyelewengan penggunaan dana BOS ini sudah optimal.
Mengapa demikian, Jufri menambahkan jika penangan perkara tersebut bukan hanya untuk menghukum orang yang melakukan perkara korupsi saja. Tapi juga dalam rangka pemulihan kembali kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan negeri binjai telah melakukan optimalisasi dalam perkara ini dengan memberikan punisment hukuman kepada pelakunya, dan juga melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," ujar Jufri.
Kemudian, Kajari Kota Binjai ini mengatakan, dalam perkara ini ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh terpidana, salahsatunya yaitu, melakukan kegiatan fiktif dengan cara meminjam perusahaan, dan sejatinya kegiatan tidak pernah dilaksanakan.
Ada beberapa perusahaan yang dipinjam oleh terpidana salahsatunya CV Alisa, CV Mutiara, ada juga panglong.
Bahkan perusahaan yang dimaksud, ada yang mengetahui dipinjam, dan ada yang tidak sadar bahwa perusahaan mereka dipakai tanpa sepengatuan pemilik perusahaan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution menjabarkan riwayat perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS pada tahun anggara 2018 sampai tahun 2021 yang dilakukan kepala sekolah dan bendahara SMA N 6 Kota Binjai.
"Jadi pada tanggal 2 juni 2022, kami telah menetapkan terhadap terpidana berinisial IP kepala sekolah SMAN6 dan terpidana E selaku bendahara," ujar Hendar.
Pada tahap penyidikan ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 834.067.975. Kemudian setelah Kejari Binjai melakukan penetapan tersangka pada tahap penyidikan, telah dilakukan penyitaan terhadap uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari terpidana Ika Prihatin pada 29 juni 2022.
Dan kemudian titipan uang pengganti sebesar Rp 150 juta dari terpidana Elmi pada tanggal 30 juni 2022.
Setelah menerima titipan uang pengganti, selanjutnya pada 25 Oktober 2022, Kejari Binjai melakukan tahap II tersangka dan barang bukti dari terpidana
'Setelah tahap II, kami melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan tanggal 3 November 2022 untuk terpidana IP dan untuk terpidana E pada 10 November 2022," ujar Hendar.
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|