TKI Ilegal

36 TKI Ilegal Diamankan Polisi di Perairan di Batubara Ketika Hendak ke Malaysia

Polda Sumut menggagalkan keberangkatan 36 TKI ilegal di perairan Batubara. Ke 36 TKI ilegal itu hendak ke Malaysia

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berhasil diamankan. Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu pada Kamis 22 Juni 2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut mengamankan 36 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal akan dikirim ke Malaysia.

Mereka diamankan di perairan Kwala, Kabupaten Batubara Kamis (22/6/2023) pagi.

Polda Sumut menyebut, awalnya petugas menerima aduan jika ada sekelompok orang yang diangkut menggunakan kapal kayu.

Kemudian Polisi pun langsung menyelidiki dan menemukan puluhan orang berada di kapal kayu.

Baca juga: Korban TKI Ilegal Ungkap Pekerjaan Jahat di Kamboja, Tak Digaji dan Dijual ke Mafia, Istri Ditawan

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan melakukan pemeriksaan dimana terdapat di dalam kapal PMI berjumlah 36 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).

Hadi mengatakan, selain calon pekerja migran ilegal, polisi juga menangkap tiga orang ABK kapal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, PMI itu berasal dari berbagai daerah diantaranya 13 orang dari Nusa Tenggara Timur, 14 orang dari Nusa Tenggara Barat, 6 orang dari Sumut, serta masing-masing satu orang dari Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Sosok Pemuda yang Inses dengan Ibunya di Bukittinggi, Kecanduan Lem Sejak SMP, Diduga Gangguan Jiwa

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

"Masih proses pemeriksaan," kata Hadi.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved