Penyelundup TKI Ilegal
INI Wajah Tiga Penyelundup TKI Ilegal yang Diringkus Polda Sumut, Dua Lagi Buron
Polda Sumut akhirnya memamerkan wajah penyelundup TKI ilegal yang sempat akan mengirim WNI ke Kamboja
Penulis: Fredy Santoso |
INI Wajah Tiga Penyelundup TKI Ilegal yang Diringkus Polda Sumut, Dua Lagi Buron
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polda Sumut akhirnya memamerkan wajah tiga tersangka penyelundup TKI Ilegal.
Adapun tiga tersangka penyelundup TKI Ilegal itu yakni Gerry Lee, Ko Bacang alias Cahyadi dan Aboi.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sebenarnya ada lima orang yang dijadikan tersangka, tapi baru tiga penyelundup TKI Ilegal yang ditangkap.
Saat ini pihaknya pun mengaku masih mengejar 2 orang lainnya.
Panca menyebut, mereka mengatasnamakan sebuah perusahaan PT MEB di Jakarta Barat untuk merekrut pekerja.
Setelah diselidiki, perusahaan itu mengaku tidak tahu menahu.
Ketika dicek lebih lanjut, perusahaan dimaksud bergerak di bidang jasa konsultan dan fiber optik.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka merekrut melalui media sosial.
Ratusan calon TKI Ilegal asal Indonesia ini disebut akan dipekerjakan di sebuah acara akbar di Kamboja dan ditawarkan gaji Rp 5 hingga Rp 8 juta.
"Kita bekerjasama dan betul tawarannya, sehingga dengan iming-iming itu tertarik unruk dipekerjakan. Mereka diberangkatkan dari daerah asal, dikumpulkan di Jakarta, kemudian diberangkatakan melalui bandara Kualanamu untuk transit di Medan," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (22/8/2022).
Panca menerangkan, saat diamankan para pekerja migran ilegal ini memiliki paspor namun bukan peruntukan bekerja melainkan pelancong.
Paspor itu dibuat secara kolektif perekrut.
Saat ini polisi mengaku masih terus mendalami kebenaran mereka akan dikirim ke Kamboja sebagai panitia acara atau ke perusahaan judi online.
"Ini masih terus di dalami fakta dengan kondisi mereka yang masih muda di acara panitia sebagai apa masih kita dalami, tetapi kita tunggu akurat akan direkrut ditempat apa, situs yang sedang marak ini,"ucapnya.