Berita Medan

Dihentikan Hampir 2 Tahun, Polrestabes Medan Siap Hadapi Korban Dugaan Penipuan Proyek Kualanamu

Padahal, laporan Syamsul dilayangkan pada 16 Mei 2020 itu sudah dihentikan sejak tanggal 26 Agustus 2021 lalu. 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Syamsul Chaniago, pelapor dua penyidik Tipiter Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut saat menunjukkan sejumlah berkas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polrestabes Medan enggan berkomentar banyak soal laporan Syamsul Chaniago yang sudah dihentikan hampir 2 tahun lalu, tetapi surat penghentiannya baru dikirim pada 16 Juni kemarin.

Padahal, laporan Syamsul dilayangkan pada 16 Mei 2020 itu sudah dihentikan sejak tanggal 26 Agustus 2021 lalu. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa enggan berkomentar banyak soal ini.

Yang pasti, kata Fathir penghentian penyidikan laporan Syamsul sudah ketetapan hukum. 

Ia pun enggan berkomentar soal dua penyidik Tipiter Sat Reskrim yang saat itu menangani perkara ini diadukan ke Bid Propam Polda Sumut.

"Kalau itu tidak bisa berkomentar. Intinya penghentian itu sudah melalui proses dan sudah diberikan kepastian hukum,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (22/6/2023).

Terkait penghentian penyidikan itu akan digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), ia tidak ambil pusing.

"Masalah diterima atau tidak itu para pihak yang menilai. Gpp, silakan (laporkan),"ucapnya.

Sebelumnya, seorang warga Kota Medan bernama Syamsul Chaniago mengaku kaget bukan kepalang setelah penantiannya selama tiga tahun kandas.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan nya sejak 16 Mei 2020 ke Polrestabes Medan dengan terlapor atas nama Roni ternyata sudah dihentikan.

Dia merasa kaget lantaran surat penghentian penyidikan (SP3) baru diterimanya pada 16 Juni 2023. Padahal, di dalam surat itu tertulis kasus dihentikan sejak 26 Agustus 2021.

Atas kejadian ini dia pun melaporkan sudah melaporkan dua penyidik Tipiter Polrestabes Medan bernama Aiptu M Siahaan dan Panitnya, Zikri ke Bid Propam Polda Sumut karena dianggap tidak profesional.

Syamsul menjelaskan, kejanggalan yang dialaminya ialah, pada bulan September 2021 dia masih menerima surat panggilan, sedangkan kasusnya dinyatakan dihentikan pada 26 Agustus 2021.

Kemudian, pada bulan November 2021 dia juga masih menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Lalu pada Januari 2022 dia juga masih menerima undangan gelar perkara.

"Di bulan November saya masih diperiksa. Spdp masih keluar menyatakan penyidikan, tahun 2022 saya mendapat surat gelar perkara.

Setelah dapat surat setelah gelar perkara saya tidak lagi mendapatkan sp2hp,"kata Syamsul Chaniago, Kamis (22/6/2023).

Dijelaskan Syamsul, kasus ini belum ketika dia mengerjakan proyek pengadaan Air Conditioning (AC) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang melalui CV Marindal.

Saat itu dia diarahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) agar masuk melalui PT Sinar Andalas Proteksindo.

Meski demikian, seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh PT Sinar Andalas Proteksindo.

Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah selesai namun tak kunjung diserahterimakan dari PT Sinar Andalas Proteksindo ke pihak Bandara Kualanamu.

Lantas pihak bandara pun merasa curiga dan mengaudit pekerjaan yang sebenarnya sudah rampung.

Disinilah didapati Air Conditioning (AC) tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya.

Akibatnya, Syamsul pun tidak menerima bayaran dari proyek yang dia kerjakan dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Sementara dia sudah membayar ke Roni, yang mengaku sebagai distributor AC senilai Rp 580 juta.

Dengan demikian dia merasa rugi sekaligus merasa tertipu karena belakangan diketahui Roni bukan distributor.

Singkat cerita, Syamsul mengadu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian kejaksaan memeriksa dan menyarankan agar dirinya melaporkan Roni ke Polisi.

"Saat distributor aslinya Mitsubishi datang alangkah terkejutnya harganya di Mark up 100 persen.
Di situ penyidik tidak menghiraukan, sementara yang pertama dia bukan distributor dan dia juga dugaan menipu dari harga juga. Jadi dua poin ini seharusnya bisa dinaikkan."

Dia pun berharap agar kasusnya dapat dibuka kembali karena ada dugaan keterlibatan bandara Kualanamu dengan distributor dalam menggelembungkan harga.

"Saya maunya diselidiki lagi,"ucapnya.

(Cr25/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved