Breaking News

Berita Sumut

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil di Karo Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

PT, ayah bejat yang tega cabuli anak kandungnya hingga hamil divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Suasana sidang putusan ayah bejat yang tega setubuhi anak hingga hamil, digelar di PN Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - PT, ayah bejat yang tega cabuli anak kandungnya hingga hamil di Kabupaten Karo, menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (22/6/2023).

Sidang tersebut berlangsung secara online, di mana terdakwa PT mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas II B Kabanjahe.

Baca juga: Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil Dituntut Jaksa Hukuman 18 Tahun Penjara

Terdakwa PT oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe divonis dengan hukuman 17 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar tiga miliar rupiah.

"Pelaku telah sah dan meyakinkan bersalah dengan kekerasan memaksa anak bersetubuh. Menjatuhkan pidana kepada pelaku, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap Ketua Majelis Adil Matogu Simarmata.

Dalam pembacaan vonis itu, didapatkan bukti jika pelaku telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun tersebut lebih dari satu kali.

Tak hanya itu, tadi juga dibacakan hal yang memberatkan pelaku terbukti jika pelaku juga sempat mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan hal bejatnya ini.

"Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya hingga hamil. Dan hal yang memberatkan, pelaku sempat mengancam korban hingga melakukan tindakan menggugurkan kandungan korban," ujar Adil.

Usai membacakan vonis hukuman, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa tentang putusan tersebut.

Hasilnya, terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir.

Baca juga: Ayah Bejat yang Cabuli Putri Kandungnya Akhirnya Ditangkap saat Kabur ke Aceh

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo Halfeus Samosir, juga mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.

"Ya sama seperti terdakwa, kita juga akan pikir-pikir," ucapnya.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved