Berita Medan
Dihentikan Hampir 2 Tahun, Polrestabes Medan Siap Hadapi Korban Dugaan Penipuan Proyek Kualanamu
Padahal, laporan Syamsul dilayangkan pada 16 Mei 2020 itu sudah dihentikan sejak tanggal 26 Agustus 2021 lalu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polrestabes Medan enggan berkomentar banyak soal laporan Syamsul Chaniago yang sudah dihentikan hampir 2 tahun lalu, tetapi surat penghentiannya baru dikirim pada 16 Juni kemarin.
Padahal, laporan Syamsul dilayangkan pada 16 Mei 2020 itu sudah dihentikan sejak tanggal 26 Agustus 2021 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa enggan berkomentar banyak soal ini.
Yang pasti, kata Fathir penghentian penyidikan laporan Syamsul sudah ketetapan hukum.
Ia pun enggan berkomentar soal dua penyidik Tipiter Sat Reskrim yang saat itu menangani perkara ini diadukan ke Bid Propam Polda Sumut.
"Kalau itu tidak bisa berkomentar. Intinya penghentian itu sudah melalui proses dan sudah diberikan kepastian hukum,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (22/6/2023).
Terkait penghentian penyidikan itu akan digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), ia tidak ambil pusing.
"Masalah diterima atau tidak itu para pihak yang menilai. Gpp, silakan (laporkan),"ucapnya.
Sebelumnya, seorang warga Kota Medan bernama Syamsul Chaniago mengaku kaget bukan kepalang setelah penantiannya selama tiga tahun kandas.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan nya sejak 16 Mei 2020 ke Polrestabes Medan dengan terlapor atas nama Roni ternyata sudah dihentikan.
Dia merasa kaget lantaran surat penghentian penyidikan (SP3) baru diterimanya pada 16 Juni 2023. Padahal, di dalam surat itu tertulis kasus dihentikan sejak 26 Agustus 2021.
Atas kejadian ini dia pun melaporkan sudah melaporkan dua penyidik Tipiter Polrestabes Medan bernama Aiptu M Siahaan dan Panitnya, Zikri ke Bid Propam Polda Sumut karena dianggap tidak profesional.
Syamsul menjelaskan, kejanggalan yang dialaminya ialah, pada bulan September 2021 dia masih menerima surat panggilan, sedangkan kasusnya dinyatakan dihentikan pada 26 Agustus 2021.
Kemudian, pada bulan November 2021 dia juga masih menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Lalu pada Januari 2022 dia juga masih menerima undangan gelar perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syamsul-Chaniago-pelapor-dua-penyidik-Tipiter-Polrestabes-Medan.jpg)