Penganiayaan

8 Tersangka Penganiayaan Juliadi Sudah Berdamai, Kuasa Hukum Minta Polisi dan Jaksa Lakukan Ini

8 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Meski begitu antara korban dan para tersangka ternyata telah menempuh jalan damai.

|

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Kasus penganiayaan terhadap Juliadi alias Ego warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai terus dalam proses penyelidikan oleh Polres Sergai.

Sejauh ini polisi telah menetapkan 8 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Meski begitu antara korban dan para tersangka ternyata telah menempuh jalan damai.

Hal itu disampaikan oleh Dedi Suheri ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi yang ditujuk sebagai kuasa hukum 8 orang tersangka yang saat ini mendekam di Polres Sergai.

Dedi mengatakan, antara Ego dan 8 orang tersangka sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Jadi tadi kita sudah meminta salinan berita acara pemeriksaan dan dari keterangan penyidik sudah disepakati perdamaian dan sesuatunya seperti perobatan, dan lain-lain sudah dipenuhi kepada korban," kata Dedi kepada Tribun Kamis (22/6/2023).

Oleh karena hal tersebut, Dedi bersama tim kuasa hukum pelaku meminta agar proses hukum kepada pelaku bisa dihentikan melalui restorative justice.

Dedi menilai langkah tersebut dapat ditempuh karena korban sudah berdamai dan tidak merasa keberatan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Oleh karena itu kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Sergai segeralah lakukan restorasi justice dimana ini adalah delik aduan dimana korban sudah lagi tidak keberatan dengan tindakan pidana yang terjadi pada dirinya. Dan sesuai dengan surat Kapolri dan Kejaksaan Agung jika delik aduan dan pelapor sudah tidak keberatan atas perkara itu segera dilakukan restorasi justice," ujar Dedi.

"Kalau sudah terjadi perdamaian dengan korban mengapa kita persulit seseorang untuk melakukan restorasi justice," tambah Dedi.

Dedi mengatakan, secara lisan permohonan restorasi justice dalam perkara penganiayaan Ego sudah disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

Namun sebut dia, belum ada tindaklanjut atas permohonan tersebut.

"Secara lisan sudah kita sampaikan agar perkara ini di RJ kan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari permohonan itu," tambah dia.

Ada pun para tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut adalah Sanjani Gunawan alias Panjul, Zulrifian Manalu alias Ondong, Ardiansyah alias Dian, Heri Gunawan alias Bengbeng, Ipo Hasibuan, Andre Septian alias Dedek, Edi Handoko alias Burik dan Rudi Wartono alias Budi.

Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban yang dituduh memberikan informasi peredaran narkoba.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Yoga Mahendra menyebut telah mendapatkan permohonan dari kuasa hukum tersangka yang meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui restorasi justice.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved