Polres Toba

Toba Darurat Cabul, Pelaku Kakek dan Ayah Kandung Terhadap Bocah Usia 8 Tahun, Diimingi Cepat Besar

Satreskrim Polres Toba menangkap pelaku cabul terhadap AM yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Porsea dengan terduga pelaku bapak kandung korban in

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Satreskrim Polres Toba menangkap pelaku cabul terhadap AM yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Porsea dengan terduga pelaku bapak kandung korban inisial, SM (34) dan kakek korban inisial DM, (60) Minggu (18/6/2023). 

Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.

"Atas kejadian ini, kepada pelaku
kami terapkan itu pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," tuturnya.

Terkuaknya kasus ini karena korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman sebayanya. Teman-teman korban bercerita kepada orangtuanya, lalu mereka pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba.

"Korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab, dan kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak," pungkas Nelson.(Jun-tribun-medan.com).

 

Satreskrim Polres Toba menangkap pelaku cabul terhadap AM yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Porsea dengan terduga pelaku bapak kandung korban inisial, SM (34) dan kakek korban inisial DM, (60) Minggu (18/6/2023).

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved