Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro, Ditemukan Tindak Pidana Skandal Kebocoran Dokumen Penyelidikan
Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana terkait laporan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana terkait laporan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Bahkan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Sementara Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang juga mengusut pengaduan terkait kebocoran dokumen rahasia penyelidikan tersebut menyatakan, tak cukup bukti.
Baca juga: Diduga Mengalir ke BPK, Uang Korupsi Tukin di ESDM, Licik Nominalnya Ditambah Jadi 2 Digit
KPK angkat bicara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya menghormati apa yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2023).
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa pegawai KPK sudah ada yang diperiksa Polda terkait penyidikan itu pada pekan lalu.
Namun, identitas pegawai tak disebutkan.
Ali menambahkan, KPK berharap Polda bisa segera memproses hukum pelaku yang diduga terlibat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan ini.
"Sehingga tentu upaya-upaya itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kita hargai, kami hargai, kami hormati bahkan kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir," katanya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah menyimpulkan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini tak cukup bukti untuk naik sidang etik.
Sementara di Polda Metro Jaya, kasus ini sudah naik penyidikan karena dinilai ada unsur pidana.
Sebagai latar belakang, beberapa bulan terakhir, kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ESDM ini memang menarik perhatian publik.
Selain ke Polda Metro Jaya, kasus ini dilaporkan ke Dewas KPK.
Dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM, Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plt-KPK-Ali-Fikri-PLN.jpg)