Berita Viral
KRONOLOGI 2 Anggota Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel, Bripka SN dan Briptu RS Ditangkap
Dua anggota Polisi di Ambon merudapaksa dan menganianya wanita berinisial MS (39).
TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota Polisi di Ambon merudapaksa dan menganianya wanita berinisial MS (39).
Dua oknum polisi tersebut yakni Bripka SN dan Briptu RS.
Kini kedua oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa oleh Propam Polda Maluku.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS jadi tersangka," ujar Ucap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribun Ambon.
Setelah menjadi tersangka, Bripka SN dan Briptu RS sudah menjadi tahanan di rutan Polda Maluku.
Andri menjelaskan kedua oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana dengan paling banyak Rp 4.500.
"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," kata Andri.
Baca juga: Izin ke Kemenpan RB, Pemko Pematang Siantar Ingin Mall Pelayanan Publik Ada Ramayana
Baca juga: Kapolri Sorot Uji Praktek Pembuatan SIM Sulit, Ujung-ujungnya di Bawah Meja Enggak Tes Malah Lulus
Berawal dari Ajakan Minum Miras
Masih dikutip dari Tribun Ambon, aksi bejat dua oknum polisi tersebut berawal ketika Bripka SN menghubungi korban melalui handphone untuk mengajak mengonsumsi minuman keras (miras) di hotel di Ambon pada Senin (19/6/2023).
Lalu, setibanya di hotel, korban langsung dirudapaksa oleh para pelaku.
Kemudian, para pelaku pun langsung kabur meninggalkan hotel.
Tak terima, MS pun melaporkan kedua oknum tersebut ke anggota polisi lain yang merupakan kenalannya.
Mengetahui hal tersebut, Bripka SN pun justru menganiaya korban.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan bahwa Kapolda Maluku, Lotharia Latif sudah mengingatkan agar para personilnya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.
Baca juga: Resep Daging Masak Kecap Cabai Hijau, Menu Simple untuk Idul Adha
Baca juga: Kapolres Palas Pimpin Apel Keamanan Lingkungan Terkait Kasat Kamling
Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,"
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-anggota-Polisi-di-Ambon-merudapaksa-dan-menganianya-wanita-berinisial-MS-39.jpg)