Sumut Terkini

Izin ke Kemenpan RB, Pemko Pematang Siantar Ingin Mall Pelayanan Publik Ada Ramayana

Mall pelayanan publik ini nantinya menjadi tempat di mana kebutuhan administrasi publik tersedia dalam satu tempat. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Presentasi Wali Kota Siantar kehadapan Deputi Kemenpan RB soal rencana pendirian Mall Pelayanan Publik di Ramayana Siantar, Rabu (21/6/2023)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar segera membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lantai III Ramayana, Jalan Sutomo Pematang Siantar.

Mall pelayanan publik ini nantinya menjadi tempat di mana kebutuhan administrasi publik tersedia dalam satu tempat. 

Rencana ini sendiri menjadi paparan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani saat rapat koordinasi (rakor) terkait rencana Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Jalan Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Susanti menjelaskan, dalam menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP.

Pemko Pematang Siantar, katanya, akan melaksanakan penyelenggaraan MPP yang berlokasi di pusat Kota Pematang Siantar.

Susanti yang mengerti betul birokrasi lantaran pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih ini berkomitmen melakukan percepatan pembentukan MPP Kota Pematang Siantar dengan Deputi Kemenpan RB yang disesuaikan dengan standar pelayanan publik dengan menggunakan APBD Kota Pematang Siantar.

"Output dari kehadiran MPP ini adalah meningkatkan mutu kualitas pelayanan publik serta kemudahan kepada masyarakat," kata Susanti Dewayani. 

Di hadapan Deputi Kemenpan RB, Susanti menyampaikan MPP Kota Pematang Siantar direncanakan dibangun dan ditempatkan di Lantai III Ramayana Pematang Siantar. 

Terkait hal itu, lanjut dr Susanti, Pemko Pematang Siantar melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan survey bersama pihak manajemen Ramayana, Rabu (11/05/2023) lalu. 

Sebelumnya, Rabu (12/6/2023) telah digelar rapat dengan pihak manajemen Ramayana yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pematang Siantar Dwi Aries Sudarto, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta OPD terkait lainnya.

Wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini, menambahkan, indikator penetapan Lantai III Ramayana sebagai MPP yakni dari segi waktu tempuh, aksesibilitas, sektor komersial, dan perkantoran.

"Serta menyerap tenaga kerja yang menimbulkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. 

Apalagi lokasi Ramayana begitu strategis lantaran berada di titik pusat aktivitas masyarakat dan naik turunnya angkutan umum dalam kota dan antarkota. Sehingga wacana hadirnya MPP di pusat perbelanjaan itu adalah hal yang serius. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Akik Dwi Suharto Rudolfus, Sub Koordinator/Analis Kebijakan Muda Martina Simanjuntak beserta jajaran, Kadis DPMPTSP Pematang Siantar Sofie M Saragih SSTP MSi beserta jajaran kabid, Kabag Hukum Hamdani Lubis, Kabag Tapem Robert Sitanggang, dan jajaran Deputi Kemenpan RB. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved