Berita Viral

KRONOLOGI Siswi SMP Diperkosa Tiga Orang hingga Alami Pendarahan Hebat, Ini Identitas 3 Pelaku

Siswi SMP dirudapaksa oleh tiga pria di Subang, Jawa Barat bikin hati meringis. Polisi telah membekuk tiga pelaku tersebut. 

iStockphoto
Ilustrasi 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya

Kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pantura Subang tersebut membuat prihatin semua pihak. Dikarenakan kondisi korban saat ini mengalami kritis di Ruang ICU RSUD Subang akibat dampak dari perkosaan tersebut.

Baca juga: Cak Imin Tawarkan Gibran Rakabuming Jadi Cagub Jateng, Dipasangkan dengan Gus Yusuf

Baca juga: Istri Virgoun Ubah Gaya, Putra Siregar Muncul Siap Bayar Berapapun Jika Inara Rusli Kembali Bercadar

Baca juga: Doa Ayat 1.000 Dinar dan Keistimewaannya, Amalan Pendatang Rezeki Melimpah

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved