Viral Medsos

8 FAKTA Terbaru Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja

Mario Dandy disebutkan akan bayar restitusi (ganti rugi) yang nilainya capai Rp 100 miliar untuk korban D dengan menggunakan asetnya sendiri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) bersama pengacaranya Nahot Silitonga 

Sementara itu, Mario Dandy dalam persidangan terus membantah adanya perlakuan spesial dan istimewa kepada dirinya.

Namun tampaknya malah menjadi bumerang sendiri bagi mantan kekasih bocah AGH itu.

Hal tersebut lantaran dirinya menyinggung soal adanya sel mewah padahal Majelis Hakim tidak membahas hal tersebut.

Majelis Hakim dibuat keheranan dengan tingkah Mario Dandy dan jawabannya ketika persidangan.

Terdakwa kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (20) keceplosan saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Pandangan Majelis Hakim

Kala itu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk menanggapi kesaksian Jonathan Latumahina. Mario Dandy kemudian membantah dirinya ditahan di dalam sel yang mewah.

Padahal kala memberikan kesaksian, Jonathan Latumahina sama sekali tak membahas soal sel mewah tersebut.

"Keterangan saksi soal kehidupan saya mewah di penjara," ucap Mario Dandy Satriyo.

Mendengar pernyataan Mario Dandy Satriyo, hakim ketua merasa keheranan.

"Tidak saksi tadi bilang tidak tahu, tidak ada cerita itu," ujar hakim ketua.

"Tidak tahu yang soal mewah," imbuhnya.

Sadar dirinya keceplosan, Mario Dandy Satriyo terlihat berdiskusi sebentar dengan tim pengacaranya.

Ia lalu melanjutkan pernyataannya.

"Saya keberatan yang soal katanya saya mau menyelamatkan Shane, itu saya enggak pernah ngomong," kata Mario Dandy Satriyo.

"Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," imbuhnya.

Kontroversi kelakuan Mario Dandy Satriyo 

Diwartakan sebelumnya, Jonathan Latumahina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Jonathan Latumahina, mengungkapkan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berubah pelat nomor setelah peristiwa penganiayaan ditangani kepolisian.

Tak hanya itu, Jonathan juga mengungkapkan mendapat informasi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Anak AG bermain gitar di proses pemeriksaan kasus penganiayaan David.

Ayah Cristalino David Ozora, lalu mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy Satriyo akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan.

Informasi itu didapat dari rekannya yang mendengar langsung obrolan Mario dengan AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jonathan juga menceritakan soal ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David usai penganiayaan terjadi.

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa penuntut umum menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved