Berita Sumut

Saksi Ungkap Orangutan yang Disita BKSDA dari Rumah Terbit Rencana, Milik Wali Kota Binjai Terpilih

Saksi meringangkan perkara kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebut orangutan milik Wali Kota Binjai terpilih.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menjalani persidangan dengan video teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (19/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Saksi A de Charge (saksi meringankan) perkara kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menyebutkan, jika orangutan yang disita BKSDA dari rumah pribadi Terbit, ternyata milik Wali Kota Binjai terpilih, Juliadi.

Tetapi sebelum dilantik, Juliadi politisi yang berasal dari Partai Golkar ini, meninggal dunia dalam kondisi positif terkena Covid-19.

Baca juga: Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Tegaskan Elang Brontok yang Disita BKSDA Bukan Milik Kliennya

Sehingga ia digantikan oleh wakilnya Amir Hamzah yang sampai saat ini menjabat sebagai Wali Kota Binjai. 

Adapun identitas saksi meringankan itu bernama Hijhari alias Aceng, yang juga merupakan seorang karyawan pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin

"Saya mengambil orangutan atas perintah Bapak Juliadi, ia adalah Wali Kota Binjai terpilih. Pada tahun 2021 saya mengangkat atau membawa orangutan, dari Jalan Stabor, Kota Binjai, dari rumah Bapak Juliadi ke rumah Pak Terbit," ujar Aceng dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (19/6/2023). 

Terbit Rencana pun tak mengetahui saat Aceng meletakkan orangutan di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. 

"Pak Terbit tidak mengetahuinya saat saya bersama teman saya bernama Terang meletakkan orangutan, saya hanya mendengarkan perintah almarhum Juliadi. Seminggu kemudian baru saya melaporkan ke Pak Terbit," ujar Aceng. 

Bahkan menurut Aceng, terdakwa Terbit Rencana tak terima dan menyuruh Aceng untuk dikembalikan ke Juliadi.

"Saya bilang akan saya kembalikan, tapi setelah saya selesai kerja. Tak lama saya divonis Covid-19, sampai Pak Terbit diamankan saya belum kembali bekerja," ujar Aceng. 

Lanjut Aceng, saat dirinya disuruh Terbit Rencana untuk mengembalikan orangutan tersebut, Juliadi masih hidup.

Tetapi, setelah sebulan Aceng divonis Covid-19 Juliadi meninggal dunia. 

"Kami bawa orangutannya dengan kandang-kandangnya naik mobil double kabin, kandang permanen besi semua. Kami bawa langsung ke perkarangan belakang rumah Pak Terbit, waktu itu tidak ada Robin (pekerja yang sering merawat satwa). Tidak ada surat- surat ketika membawa orangutan," ujar Aceng. 

Aceng tak menampik dirinya juga melihat satwa lain di perkarangan belakang rumah pribadi Terbit Rencana

"Saya melihat ada hewan yang lain, ada burung di dalam kandang," ujar Aceng. 

Penasihat hukum Terbit Rencana pun menanyai kedekatan Juliadi dengan saksi Aceng. Saksi mengatakan jika kenal dengan Juliadi dari dirinya masih muda. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved