Berita Viral

SOSOK Pengemudi Lindas Pemotor di Cakung Ditutupi? Disebut Menyerahkan Diri ternyata Bohong

Sampai saat ini, identitas pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung masih ditutupi. Terbaru, ternyata pengemudi tersebut tidak menyerahkan diri

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengemudi Avanza inisial OS (26) yang melindas MSP alias Moses di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga tewas sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sampai saat ini, identitas pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung belum juga terungkap.

Tidak hanya identitasnya saja yang belum terungkap, keluarga juga merasa kecewa karena pengemudi mobil Avanza tersebut hanya dikenakan pasal lalu lintas.

Padahal, pihak keluarga meyakini bahwa pengemudi mobil Avanza berinisial OD (26) itu bertindak sengaja untuk melindas MBP.

Bukan hanya itu, baru-baru ini juga terkuak bahwa pelaku OD tidak menyerahkan diri.

Melainkan ia ditangkap oleh pihak kepolisian.

Disampaikan keluarga MBP yang mendapatkan keterangan dari Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta bahwa kecelakaan itu didahului percekcokan.

"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso dikutip Minggu (18/6/2023).

Dari rekaman kamera CCTV, pelaku berinisial OD (26) terlihat mengejar MBP hingga terjatuh dan terlindas. Pelaku nak piitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.

Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya.

Dengan mobil yang dikemudikannya, OD menabrak dan melindas MBP hingga tewas.

Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Pengemudi Lindas Pemotor di Cakung, Ditangkap Bukan Serahkan Diri, tak Bertetangga

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah pelaku OD bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.

Polisi, kata Doni, melihat pelaku sudah sengaja menabrakkan kendaraannya dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved