Berita Viral

Viral Dulu Baru Ditangkap, Kasus Anak Bawah Umur Dirudapaksa, Alasannya Polisi Harus Hati-hati

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan alasan lambannya penanganan kasus ini.

kompas.com / Nabilla Ramadhian
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan berinisial NHR (9), yakni S alias UH (68). Penangkapan dilakukan setelah kasusnya ramai diberitakan. 

"Intinya diperlukan kesigapan kepolisian sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," ucapnya.

Dilaporkan sebelumnya, UH diduga telah memerkosa korban berkali-kali sepanjang 2021 hingga 2023.

Pemerkosaan terjadi di rumah dan gudang milik UH di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap pada Maret 2023 ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dirinya pernah diperkosa UH.

Teman korban kemudian melaporkan hal ini ke keluarga korban.

Korban diiming-imingi uang jajan setiap pelaku hendak beraksi.

Karena lambannya proses penyelidikan, pelaku bahkan sempat pindah rumah dan menghirup udara segar.

Belakangan setelah kasus ini viral, polisi baru menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved