Berita Viral

Viral Dulu Baru Ditangkap, Kasus Anak Bawah Umur Dirudapaksa, Alasannya Polisi Harus Hati-hati

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan alasan lambannya penanganan kasus ini.

kompas.com / Nabilla Ramadhian
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan berinisial NHR (9), yakni S alias UH (68). Penangkapan dilakukan setelah kasusnya ramai diberitakan. 

Penyitaan terhadap barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan seiring berjalannya waktu.

"(Laporan) dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan (UH) adalah benar pelakunya," ujar Fanani.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), polisi harusnya bisa dengan cepat menangkap pelaku karena pelaku sudah mengakui perbuatannya sejak sebelum dilaporkan.

“Seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (16/6/2023).

Menurut Edwin, lambannya kasus ini diproses menunjukkan sensibilitas penyidik yang rendah terhadap perkara pemerkosaan anak.

Hal ini bertentangan dengan perhatian negara terhadap kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.

Lambannya kepolisian untuk menangani sebuah kasus tindak pidana sudah sering terjadi.

Tak jarang, sebuah kasus baru akan ditindaklanjuti polisi ketika kabarnya sudah viral.

Sehubungan dengan hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa penanganan yang lamban sudah sepatutnya tidak boleh terjadi.

"Jangan sampai timbul kesan penanganan (kasus) baru dilakukan setelah viral, karena kewajiban polisi dimulai sejak adanya laporan masyarakat," ujar Fickar.

Fickar mengatakan, banyaknya kasus yang baru ditangani kepolisian setelah viral harus menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

Menurutnya, hal itu sangat penting guna memastikan kepercayaan publik kepada polisi yang menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian Kapolri untuk mengingatkan jajarannya terhadap kepekaan menanggapi laporan masyarakat, yang mana itu memang menjadi salah satu tugas dan kewajiban kepolisian," jelas Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa polisi tidak boleh ragu untuk menindaklanjuti segala laporan masyarakat.

"Jika ada keraguan dalam penanganan laporan, toh ada juga proses hukum terhadap laporan palsu," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved