Berita Medan

Tinggal Hitungan Hari, PPDB Tingkat SMP Akan Dibuka, Kadisdik Sebut Ada Perubahan Kuota Pendaftaran

Dikatakan Laksamana, untuk jalur Zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Dinas Pendidikan Laksamana Putra Siregar saat diwawancarai Tribun Medan di depan gedung DPRD Medan beberapa waktu lalu. Diterangkannya,  pelaksanaan PPDB Akan dilakukan selama sepakan, mulai dari 20-26 Juni 2023. 

Sementara Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, Laksamana mengatakan, juga memiliki syarat dan aturan.

"Peserta didik harus mempunya surat pindah tugas dari instansi atau lembaga resmi yang paling lama diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran.

Diutamakan domisili yang berdekatan dengan sekolah. Berlaku untuk anak guru yang orangtuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan KK," jelasnya.

Untuk jalur prestasi, diterangkan Laksamana, diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.

"Kemudian, memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan termasuk prestasi keagamaan.

Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat sekolah. Terakhir, lampirkan akreditasi sekolah," ucapnya.

Laksamana juga menjelaskan persyaratan umum untuk calon PPDB  di tahun 2023 ini.

"Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus SD.

Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD dan sederajat. Memiliki nilai kelulusan,  dan hanya boleh mendaftar di satu sekolah saja sampai pengumuman keluar," ucapnya.

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan PPDB, diterangkan Laksamana sebagai berikut. 

1. Kenali jalur  dan Kuota PPDB Online.
2. Memiliki email pribadi ataupun orangtua yang aktif.
3. Memilki NIK dan KK.
4. Memiliki NISN.
5. Pas photo berwarna 3x4.
6. memiliki Ijazah dan SKL.

Laksamana juga menjelaskan beberapa alur PPDB beserta jadwalnya.

1. Penetapan daya tampung akan dilaksanakan pada 16 Juni 2023.

2. Pendaftaran PPDB mulai tanggal 20-26 Juni 2023.

3. Pengumuman PPDB tanggal 30 Juni 2023. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved