Berita Medan
Tinggal Hitungan Hari, PPDB Tingkat SMP Akan Dibuka, Kadisdik Sebut Ada Perubahan Kuota Pendaftaran
Dikatakan Laksamana, untuk jalur Zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, Pelaksanaan Penerimaan Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pratama (SMP) akan mulai dilaksanakan tanggal 20-26 Juni 2023 mendatang.
Dijelaskan Laksamana, tahun ini ada perubahan kuota untuk empat jalur penerimaan PPDB tersebut.
"Untuk jalur penerimaan tetap sama seperti tahun lalu. Ada empat jalur. Hanya kuotanya saja ada yang diperbanyak," jelasnya.
Dikatakan Laksamana, untuk jalur Zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen.
Untuk jalur afirmasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 15 persen.
"Kalau tahun lalu, kuota untuk jalur Afirmasi dan Zonasi sama-sama 50 persen. Hanya saja untuk menghindari terjadi overload penerimaan kita perkecil," ucapnya.
Sementara, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dikatakan Laksamana diperkecil menjadi 5 persen.
"Dahulu anak guru dan perpindahan itu kuotanya 10 persen. Kita kurangi di tahun ini. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan nantinya pada saat pendaftaran," ucapnya.
Sementara untuk jalur prestasi, diterangkan Laksamana kuotanya ditingkatkan 5 persen menjadi 30 persen.
"Sebab jalur ini banyak juga peminatnya pada tahun lalu. Maka dari itu, tahun ini kita tingkatkan," jelasnya.
Laksamana juga mengulang kembali ciri-ciri dan syarat ke empat kategori jalur PPDB tersebut.
"Untuk jalur zonasi itu ditentukan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan mode berjalan kaki.
Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan. Dan calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK KK. Dan Sekolah memperioritaskan peserta didik yang memiliki KK wilayah Kota Medan," ucapnya.
Laksamana mengatakan, untuk jalur afirmasi, diperuntukkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu.
"Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Dan calon peserta didik harus berdomisili Kota Medan," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PendidikanLaksamana-Putra-Siregar-saat-diwawancarai-Tribun-Medan.jpg)