Pusat Awasi Ketat Jalur Tikus, Pemerintah Sosialisasi Pencegahan TPPO Modus Online Scam
pihaknya juga menyoroti daerah Sumut, karena banyak jalur tikus sebagai jalur para PMI ilegal untuk bekerja ke luar negeri
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia mengajak Pemerintah Daerah dalam melakukan antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus online scam, di masing-masing daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha usai Diskusi Publik 'WNI di Pusaran Bisnis Online Scam, Bahaya Tipuan Lowongan Kerja dan Upaya Pencegahan TPPO bermodus Online Scam', di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat (16/6/2023).
"Dari Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, bahwa ada peningkatan yang cukup signifikan TPPO terindikasi, ke online scam wilayah sebaran yang juga meluas," sebut Judha.
Judha mengaku, pihaknya juga menyoroti daerah Sumut, karena banyak jalur tikus sebagai jalur para PMI ilegal untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga, monitoring terhadap perbatasan secara ketat, karena banyak jalur tikus atau ilegal.
Baca juga: Cegah TPPO, Kadivim Kemenkumham Sumut Imbau Masyarakat Hati-hati dan Lengkapi Dokumen Keimigrasian
"Nah, dari Sumut ke Kepri menuju ke Malaysia. Namun untuk kasus online scam itu berangkat ke Kualanamu berkat kerjasama dengan Polda Sumut, kita sudah mampu melakukan langkah pencegahan satu pesawat yang akan berangkat ke Kamboja pada saat itu. Dan ini bentuk pencegahan dan penegakan hukum oleh pihak Polri," ucapnya.
Judha mengungkapkan, ada empat langkah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam pencegahan TPPO dengan modus online scam, pertama perlindungan korban, kedua penegakan hukum, yang ketiga pencegahan, dan keempat kerjasama antar negara.
"Yang saat ini, kita lakukan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penanganan korban, hukum dan langkah-langkah lainnya," ucap Judha.
Dalam melaksanakan empat langkah tersebut, Judha mengungkapkan, pihak Kemenlu bersama Kemenkopolhukam, Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Termasuk, pihak kita bekerjasama dengan seluruh aparat di Pemprov dan Pemda membahas langkah penanganann korban. Kemudian, kita melakukan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus, TPPO yang terkait dengan online scam," ujarnya.
Secara luas, Judha mengimbangi masyarakat dengan modus online scam, dengan bekerja di luar negeri dan dijanjikan gaji yang besar. Namun, prosedur dan persyaratan dilakukan secara ilegal.
"Sehingga masyarakat luas bisa juga melakukan langkah pencegahan. Sekali lagi, kita menghadapi kasus sindikasi yang besar dan perlu upaya dari semua pihak. Bukan, hanya pemerintah dari elemen masyarakat. Kita harapkan bisa berpartisipasi melakukan langkah-langkah, pencegahan secara aktif. Sehingga trend kasus yang meningkat bisa kita turunkan pada tahun depan," kata Judha.
Dalam catatan kasus online scam dari tahun 2020 hingga saat ini, Judha mencatat terdapat 2.344 kasus online scam. Tapi, ia menjelaskan, seluruh kasus itu, tidak semua kasus TPPO. Namun, angka itu terus meningkat setiap tahunnya.
"Nah, sedangkan untuk kasus TPPO yang ditangani Kementrian Luan Negeri di luar negeri untuk tahun 2022 itu, mencapai 751 kasus dan meningkat 100 persen bila dibandingkan di tahun 2021 yang hanya 360 kasus," kata Judha.
Terkait kendala Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan TPPO dengan modus online scam, Judha mengungkapkan, minimnya perlindungan dan sulitnya akses informasi.
"Tentu kerjasama dengan otoritas setempat karena perwakilam RI berdasarkan hukum internasional memiliki hukum terbatas untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Karena itu memang menjadi yuridiksi hukum untuk otoritas setempat," ucap Judha.
| Berangkatkan Tiga Wanita ke Malaysia, IRT Dituntut 9 Tahun Kasus Perdagangan Orang |
|
|---|
| 3 dari 4 Terdakwa Kasus TPPO di Karo Minta Sidang Perdana Ditunda, Kasi Pidum : Minta PH Sendiri |
|
|---|
| 1 dari 4 Terdakwa Kasus TPPO Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU Kejari Karo |
|
|---|
| Korban TPPO di Myanmar yang Dipulangkan ke Indonesia Terbanyak dari Sumut, Begini Kata Gubsu Bobby |
|
|---|
| Jaksa Eksekusi Putusan MA terhadap Terbit Peranginangin seusai Divonis Bebas Kasus TPPO di Langkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Sumut-AKBP-Alamsyah-P-Hasibuan.jpg)