Sumut Terkini

3 dari 4 Terdakwa Kasus TPPO di Karo Minta Sidang Perdana Ditunda, Kasi Pidum : Minta PH Sendiri

Namun, dari keempat terdakwa yaitu CG, NSS, RS, dan AM, tiga di antaranya harus ditunda mendengarkan dakwaan dari JPU.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
PERKEMBANGAN KASUS TPPO : Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Gus Irwan Marbun, saat ditemui di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, belum lama ini. Pada sidang dakwaan kasus TPPO yang ditangani Kejari Karo, tiga dari empat terdakwa harus ditunda persidangannya karena salah satunya meminta didampingi penasehat hukum sendiri. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, akhirnya berkas perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawa ke meja hijau.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Gus Irwan Marbun, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, pada Selasa (27/5/2025) pekan lalu. 

"Sudah sidang pertama agenda dakwaan minggu lalu, keempat terdakwa juga hadir di persidangan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU kita," ujar Irwan, Senin (2/6/2025). 

Namun, dari keempat terdakwa yaitu CG, NSS, RS, dan AM, tiga di antaranya harus ditunda mendengarkan dakwaan dari JPU.

Dijelaskan Irwan, hal tersebut dikarenakan NSS meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu karena ia ingin didampingi Penasehat Hukum (PH) pribadi.

Sehingga, karena berkas NSS berbarengan dengan RS dan AM sehingga sidang agenda dakwaan ketiganya akan dilanjutkan di sidang selanjutnya. 

"Kalau CG kan sudah punya PH dari awal, sementara NSS belum didampingi PH, sehingga dia minta waktu untuk bawa PH sendiri," katanya. 

Meskipun begitu, pada sidang kemarin dikatakan Irwan pihaknya tetap melanjutkan persidangan dengan membacakan dakwaan terhadap CG.

Dimana, seusai dengan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. 

Dikatakannya, CG didakwa dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Dan juga pasal 82 ayat 1 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak. 

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved