Sumut Terkini
3 dari 4 Terdakwa Kasus TPPO di Karo Minta Sidang Perdana Ditunda, Kasi Pidum : Minta PH Sendiri
Namun, dari keempat terdakwa yaitu CG, NSS, RS, dan AM, tiga di antaranya harus ditunda mendengarkan dakwaan dari JPU.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, akhirnya berkas perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawa ke meja hijau.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Gus Irwan Marbun, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, pada Selasa (27/5/2025) pekan lalu.
"Sudah sidang pertama agenda dakwaan minggu lalu, keempat terdakwa juga hadir di persidangan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU kita," ujar Irwan, Senin (2/6/2025).
Namun, dari keempat terdakwa yaitu CG, NSS, RS, dan AM, tiga di antaranya harus ditunda mendengarkan dakwaan dari JPU.
Dijelaskan Irwan, hal tersebut dikarenakan NSS meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu karena ia ingin didampingi Penasehat Hukum (PH) pribadi.
Sehingga, karena berkas NSS berbarengan dengan RS dan AM sehingga sidang agenda dakwaan ketiganya akan dilanjutkan di sidang selanjutnya.
"Kalau CG kan sudah punya PH dari awal, sementara NSS belum didampingi PH, sehingga dia minta waktu untuk bawa PH sendiri," katanya.
Meskipun begitu, pada sidang kemarin dikatakan Irwan pihaknya tetap melanjutkan persidangan dengan membacakan dakwaan terhadap CG.
Dimana, seusai dengan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
Dikatakannya, CG didakwa dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Dan juga pasal 82 ayat 1 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERKEMBANGAN-KASUS-TPPO-Kepala-Seksi-Kasi-Tindak-Pidana.jpg)