Viral Medsos
KATA Pakar Psikolog Forensik Terkait Insiden Tabrak Lari di Cakung, Bisa Dikategorikan Pembunuhan
Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pengemudi mobil tabrak dan lindas tetangganya hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penjelasan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel Terkait Insiden Tabrak Lari di Cakung, Bida Dikategorikan Pembunuhan.
Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pengemudi mobil tabrak dan lindas tetangganya hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/6/2023) tersebut dinilai Reza Indragiri Amriel lebih serius dari kecelakaan.
"Polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," kata Reza Indragiri Amriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com. Jumat (16/6/2023).
Menurut dia, homicide terbagi menjadi 3 level.
Pada level pertama, pelaku (A) semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak korban (B).
Dalam level ini, pelaku tidak berpikir dampak atas perbuatannya.
Kendaraan pelaku sampai melindas korban, karena mobil pelaku begitu kencang sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika.
"Ini diistilahkan sebagai third degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza Indragiri.
Kemudian pada level kedua, menjelang menabrak korban, pelaku sudah membayangkan perbuatannya bisa berakibat kematian terhadap korban.
Meski begitu, pelaku tidak mengurungkan tindakannya.
"Second degree murder. Pembunuhan," ucapnya.
Level ketiga, sejak sekian waktu sebelumnya pelaku sudah berniat bahwa ia ingin menghabisi korban dengan cara menabraknya.
"Third degree murder. Pembunuhan berencana," ucapnya.
Lanjut dia, peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya.
Dalam situasi road rage, penabrak bisa menggunakan defence of provocation sebagai klaimnya.
Artinya, pelaku akan mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain.
Berhadapan dengan pembelaan diri pelaku, penegakan hukum biasanya akan mengujinya lewat tiga tahap.
Pertama, memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada. Bukan halusinasi atau pun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.
"Jika pengujian tahap satu terpenuhi, masuk ke tahap kedua. Bahwa, provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak," katanya.
Ketiga, setelah tahap kedua, melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik.
Juga, meninjau instrumen yang digunakan si pelaku.
"Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya, sebatas apa yang dia pegang atau dia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan," katanya.
Menurutnya, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi pelaku bisa diringankan.
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan. Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," katanya.
Motif Dendam
Keterangan polisi terbaru, mengungkap motif pelaku OS menabrak dan melindas tetangganya MBP alias Moses hingga tewas karena dendam.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan OS melakukan hal tersebut setelah berselisih dengan korban.
"Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," kata Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Fanani memastikan jika kasus tersebut bukan merupakan kecelakaan, melainkan adanya unsur tindak pidana karena dilakukan secara sengaja.
"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya.
Fanani menambahkan, kasus tersebut kekinian telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak dan dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.
Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.
Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.
Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter.
Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.
Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban.
Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.
Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Psikolog-forensik-Reza-Indragiri-Amriel-dalam-tayangan-Kompas-Petang.jpg)