Viral Medsos

INI DAFTAR 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly

Inilah Daftar 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TravelTriangle
INI DAFTAR 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly. 

Adapun dari informasi terbaru yang beredar dan setelah mengonfirmasi dari para agen travel, Turki termasuk dalam negara bebas visa yang berlaku 30 hari. Aturan ini berlaku sejak awal tahun. "Sejak Januari 2022, WNI yang akan ke turki sudah bebas visa. Masa tinggal maksimal 30 hari," ujar Sony dari Western Europe division Golden Rama, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Jepang, para pemegang paspor dari 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, termasuk Indonesia, tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa turis mulai 11 Oktober. 

Namun, untuk warga negara Indonesia, bebas visa Jepang hanya berlaku bagi mereka yang telah mendaftarkan ePassport yang sesuai dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) ke perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia (kedubes, konsulat jenderal, atau konsulat).

Masa berlaku pendaftaran ePassport adalah tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis.

Sebagai catatan, informasi mengenai negara bebas visa bagi paspor Indonesia ini bisa mengalami perubahan seiring waktu. Oleh karena itu, pastikan kamu memeriksa kembali aturan terbaru visa melalui situs resmi negara yang akan kamu tuju. 

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved