Viral Medsos

INI DAFTAR 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly

Inilah Daftar 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TravelTriangle
INI DAFTAR 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah Daftar 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendampatkan bebas visa kunjungan.

“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Achmad dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023).

Sebelum aturan ini dibuat, Achmad mengatakan, terdapat 169 negara yang masuk dalam kebijakan bebas visa kunjungan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Achmad mengatakan, saat ini hanya ada 10 negara yang masuk dalam bebas visa kunjungan.

Seluruhnya merupakan negara anggota ASEAN yakni, Singapura, Malaysia, Laos, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Namun, Achmad mengingatkan bahwa Bebas Visa Kunjungan itu berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Syaratnya adalah menunjukkan petugas paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan berikut tiket meninggalkan Indonesia.

Jika yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, pihak yang bersangkutan bisa memilih izin tinggal keimigrasian.

“Seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” kata Achmad.

Negara Bebas Visa

Negara bebas visa ini artinya bisa dikunjungi tanpa perlu menunjukkan izin keluar masuk alias visa. Kamu hanya membutuhkan paspor Indonesia saat mengunjungi beberapa negara ini. Umumnya, seseorang harus mengajukan permohonan visa sebelum dapat bepergian ke luar negeri. 

Namun, dengan kerja sama yang erat antar negara dan kepercayaan antara satu negara dengan negara lain, ada sejumlah negara yang memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu.

Meski demikian, beberapa negara tetap mengharuskan wisatawan mengurus Visa on Arrival atau visa saat mendarat di perbatasan negara tujuan.

Dikutip dari Henley Passport Index, Kamis (13/10/2022), kekuatan paspor Indonesia saat ini berada di ranking ke-76 dunia. Informasi terbaru tahun 2022, ada 72 negara bebas visa dan Visa on Arrival yang bisa dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia.

Henley Passport Index merupakan pemeringkatan dari semua paspor di dunia berdasarkan jumlah destinasi atau negara yang bisa diakses tanpa visa.

Indeks penilaian tersebut berdasarkan data dari International Air Transport Association (IATA), database informasi perjalanan yang dikatakan terbesar dan paling akurat, serta dilengkapi oleh tim riset Henley & Partners.

Perlu dicatat bahwa informasi bisa sewaktu-waktu berubah, sehingga kita perlu selalu memperbarui informasi seputar negara bebas visa, terutama ketika hendak melakukan perjalanan. Berikut daftar negara bebas visa dan Visa on Arrival untuk pemegang paspor Indonesia per tahun 2022.

Daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia

1. Eropa

  • Belarusia (bebas visa 30 hari)
  • Serbia (bebas visa 30 hari)
  • Azerbaijan (eVisa atau Visa on Arrival 30 hari)

2. Asia

  • Brunei (bebas visa 14 hari)
  • Kamboja (bebas visa 30 hari)
  • Hong Kong (bebas visa 30 hari)
  • Kazakhstan (bebas visa 30 hari)
  • Kirgiztan (eVisa atau Visa on Arival 30 hari mendarat di Bandara Internasional Manas)
  • Laos (bebas visa 30 hari)
  • Makau (bebas visa 30 hari)
  • Malaysia (bebas visa 30 hari)
  • Maldives atau Maladewa (Visa on Arrival 30 hari)
  • Vietnam (bebas visa 30 hari)
  • Myanmar (bebas visa 14 hari)
  • Nepal (Visa on Arrival 90 hari)
  • Pakistan (eVisa atau Visa on Arrival 90 hari)
  • Filipina (bebas visa 30 hari)
  • Singapura (bebas visa 30 hari)
  • Sri Lanka (bebas visa 30 hari)
  • Tajikistan (Visa on Arrival 45 hari)
  • Thailand (bebas visa 30 hari)
  • Timor Leste (Visa on Arrival 30 hari)
  • Uzbekistan (bebas visa 30 hari)

3. Wilayah Oseania

  • Fiji (bebas visa 120 hari)
  • Pulau Marshall (Visa on Arrival 90 hari)
  • Mikronesia (bebas visa 30 hari)
  • Pulau Palau (Visa on arrival 30 hari)
  • Papua Nugini (eVisa atau Visa on Arrival 60 hari)
  • Samoa (Visa on arrival 60 hari)
  • Tuvalu (Visa on arrival 30 hari)
  • Pulau Cook (bebas visa 31 hari)
  • Niue (bebas visa 30 hari)

4. Wilayah Karibia

  • Barbados (bebas visa 90 hari)
  • Dominika (bebas visa 21 hari)
  • Haiti (bebas visa 90 hari)
  • St. Vincent and the Grenadines (bebas visa 30 hari)

5. Amerika Serikat

  • Bermuda (tanpa batasan waktu)
  • Chile (bebas visa 90 hari)
  • Brasil (bebas visa 30 hari)
  • Kolombia (bebas visa 90 hari)
  • Ekuador (bebas visa 90 hari)
  • Guyana (bebas visa 30 hari)
  • Nikaragua (Visa on Arrival 30 hari)
  • Peru (bebas visa 180 hari)

6. Timur Tengah

  • Yordania (Visa on Arrival)
  • Armenia (e-Visa atau Visa on Arrival 120 hari)
  • Iran (eVisa 30 hari)
  • Oman (eVisa 30 hari)
  • Qatar (bebas visa 30 hari)

7. Wilayah Afrika

  • Pulau Cape Verde (Visa on Arrival di Nelson Mandela International Airport, Amilcar Cabral International Airport, Cesaria Evora Airport, dan Aristides Pereira International Airport)
  • Burundi 
  • Pulau Comoros (Visa on Arrival 45 hari)
  • Gabon (eVisa/Visa on Arrival 90 hari)
  • Gambia (bebas visa 90 hari)
  • Guinea-Bissau (eVisa/Visa on Arrival 90 hari)
  • Madagaskar (eVisa/Visa on Arrival 90 hari)
  • Malawi (Visa on Arrival 30 hari)
  • Maroko (Bebas visa 90 hari)
  • Mali (Bebas visa 30 hari)
  • Mauritania (Visa on Arrival di Nouakchott-Oumtounsy International Airport)
  • Mauritius (Visa on Arrival 60 hari)
  • Mozambique (Visa on Arrival 30 hari)
  • Namibia (Bebas visa 30 hari)
  • Senegal (Visa on Arrival)
  • Seychelles (Visitor’s Permit tiga bulan)
  • Sierra Leone (Visa on arrival)
  • Somalia (Visa on Arrival)
  • Tanzania (eVisa/Visa on Arriva tiga bulan)
  • Togo (Visa on Arrival tujuh hari)
  • Rwanda (Visa on Arrival 90 hari)
  • Uganda (Visa on Arrival/eVisa)
  • Zimbabwe (eVisa/Visa on Arrival 90 hari)

Turki masuk negara bebas visa

Adapun dari informasi terbaru yang beredar dan setelah mengonfirmasi dari para agen travel, Turki termasuk dalam negara bebas visa yang berlaku 30 hari. Aturan ini berlaku sejak awal tahun. "Sejak Januari 2022, WNI yang akan ke turki sudah bebas visa. Masa tinggal maksimal 30 hari," ujar Sony dari Western Europe division Golden Rama, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Jepang, para pemegang paspor dari 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, termasuk Indonesia, tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa turis mulai 11 Oktober. 

Namun, untuk warga negara Indonesia, bebas visa Jepang hanya berlaku bagi mereka yang telah mendaftarkan ePassport yang sesuai dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) ke perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia (kedubes, konsulat jenderal, atau konsulat).

Masa berlaku pendaftaran ePassport adalah tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis.

Sebagai catatan, informasi mengenai negara bebas visa bagi paspor Indonesia ini bisa mengalami perubahan seiring waktu. Oleh karena itu, pastikan kamu memeriksa kembali aturan terbaru visa melalui situs resmi negara yang akan kamu tuju. 

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved