Berita Persidangan
Hendra Sembiring Aniaya Pria karena Berselisih di Jalan, Buntutnya Dituntut 7 Bulan Bui
Hendra Putra Sembiring (33) dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Kamis (15/6/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hendra Putra Sembiring (33) dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Kamis (15/6/2023).
Dalam nota tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ucap JPU.
Menurut jaksa, hal memberatkan, terdakwa meresahkan dan mengakibatkan luka pada korban.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengatakan perkara tersebut bermula pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di depan Kantor PLN ULP Medan Baru di Jalan Sei Batu Ginging, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
"Di mana saksi korban Andri Harun Siregar sedang mengendarai Mobil Yaris Warna Putih lalu lokasi jalan rusak dan ada parkir mobil di bahu jalan sehingga mobil yang dikendarai oleh saksi korban Andri Harun Siregar berselisih jalan dan berhadap-hadapan lalu terjadilah senggolan mobil," kata Jaksa.
Seterusnya terdakwa keluar dari dalam mobilnya sambil marah-marah dan saksi korban Andri Harun Siregar keluar dari mobilnya juga lalu terjadilah cekcok mulut sehingga terdakwa langsung marah dan emosi lalu menaiki kap mobilnya dan melompat kearah saksi korban Andri sambil menerjang kaki kanannya sehingga saksi korban Andri terjatuh keaspal.
"Selanjutnya setelah saksi korban Andri Harun siregar terjatuh lalu terdakwa memiting leher saksi korban Andri Harun Siregar sambil memukuli wajahnya secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang dikepal sekuat tenaga lalu penumpang yang ada di dalam mobil terdakwa turun dari dalam mobil dan melihat terdakwa terus memukuli wajahnya," ucapnya.
Saksi korban Andri berusaha dengan mempergunakan ke dua tangannya menutupi wajahnya agar jangan dipukuli oleh terdakwa secara terus menerus lalu, datanglah Petugas Security PLN dan Masyarakat yang lewat untuk memisahkan terdakwa agar jangan memukul lagi saksi korban.
"Kemudian saksi korban langsung pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian pemukulan tersebut kepada orang tuanya yaitu saksi Muhammad Akbar Siregar lalu membawa saksi korban untuk berobat ke Rumah Sakit Setia Budi Medan dan melaporan perbuatan terdakwa kepada Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti," urainya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Setia Budi dengan Nomor : 013/RM/RSSB/II/2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Alamsyah Faritz Siregar, Sp.OT (K) selaku dokter pada Rumah Sakit Setia Budi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Andri dengan keluhan sakit pada Tulang Paha Kanan, Luka pada leher, Luka pada kepala. Dari anamnesenya merupakan korban penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.
Dari pemeriksaan luar ditemukan lebam pada kepala bagian kanan, luka pada leher, luka pada lutut kanan, lebam pada kaki kiri, patah tulang paha kanan, nyeri tekan dan sakit tungkai kanan digerakkan.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-AP-Frianto-Naibaho_PN-Medan_Hendra-Sembiring_.jpg)