Berita Viral
Terungkap Identitas Pemilik Seragam Polisi yang Dipakai Dua Wanita Joget Hot, Kini Telah Ditindak
Dua wanita mengenakan seragam polisi berjoget viral di media sosial. Wanita ini mengenakan pakaian dinas Polri dengan nama Aziz.
Setidaknya ada 11 warga yang disidang, tiga di antaranya adalah ASN.
"Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini," kata Humas PN Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah.
Mereka disidang atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020.
Pasal yang diterapkan hakim tunggal dari PN Pasuruan yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.
"Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu," kata Yusti.
Dia berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga semua bisa mematuhi PPKM Darurat.
"Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda," terang Yusti.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Wanita di Dalam Mobil Tak Kunjung Tertangkap, Padahal Ada Petunjuk CCTV
Baca juga: Cinta Ditolak, Seorang Pria Terekam Nekat Menculik Mantan Kekasih, Korban Diangkut ke Mobil!
(*)
Berita sudah tayang di tribun-jatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-wanita-mengenakan-seragam-polisi-berjoget-viral-d.jpg)