Sumut Terkini

Proses Hukum Telah Lama Berjalan, Kasus Kematian Selamat Sianipar Selesai dengan Restorative Justice

Peristiwa kekerasan tersebut diabadikan dalam bentuk video dan sempat viral. Korbannya adalah Selamat Sianipar, pengidap Covid-19.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kasus kekerasan terhadap Selamat Sianipar yang disebut pengidap Covid-19 akhirnya restorative justice di Kapolres Toba pada Selasa (13/6/2023) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Polres Toba akhirnya gelar restorative justice kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Peristiwa kekerasan tersebut diabadikan dalam bentuk video dan sempat viral. Korbannya adalah Selamat Sianipar, pengidap Covid-19.

Atas permintaan dari pelapor dan terlapor, pihak Polres Toba melakukan mediasi dalam restorative justice yang berlangsung di Ruang Aula Polres Toba.

"Mediasi dilakukan merupakan salah satu proses penyelesaian proses hukum di luar jalur hukum atau disebut Restorative Justice. Telah dilakukan pada Selasa (13/6/2023). Mediasi dugaan kasus penganiayaan ini berdasarkan dumas sesuai Laporan Polisi pada tanggal 24 Juli 2021 dengan pelapor Lisbet Sitorus," tutur Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Kamis (15/6/2023).

"Kita melakukan mediasi secara Restorative Justice terhadap perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," sambungnya.

Ia sebutkan, pelaksanaan mediasi di pimpin langsung Wakapolres Toba Kompol Lamin, dihadiri Pelapor Lisbet Sitorus, 8 tersangka dengan inisial ETPS, SS, AS, PS, LS, JS, MS dan RS, Kabag Hukum Pemkab Toba Alber Sianipar, Kasiwas Polres Toba, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Pores Toba, Penyidik Pembantu Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Toba, Kasikum Polres Toba, Sipropam Pokres Toba, Bhabinkamtibmas Polres Toba, Kepala Desa Pardomuan Timbang Sianipar, Anak Pelapor dua orang dan keluarga serta keluarga para tersangka.

"Dimana hasil dari mediasi di peroleh kesepakatan bersama dari pihak pelapor dan terlapor bahwa antara pihak pelapor dengan para tersangka masih memiliki hubungan keluarga, dan para tersangka telah meminta maaf kepada pihak pelapor dan oleh pihak pelapor telah menerima permintaan maaf dari para tersangka," tuturnya.

"Kemudian para tersangka bersedia membantu kerugian dari pihak pelapor dengan sewajarnya dan pelapor sepakat mencabut laporan pengaduannya yang ada di Polres Toba," sambungnya.

Selanjutnya, Wakpolres Toba Kompol Lamin imbau masyarakat apabila ada permasalahan agar tidak diselesaikan dengan cara emosi atau dengan cara kekerasan agar terhindar dari tindakan yang akan mengarah kepada proses hukum. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved