Berita Sumut

Kenalan di Media Sosial, Sopir Truk Ini Tiga Kali Rudapaksa Siswi SMP, Akhirnya Diciduk Polres Taput

Seorang pemuda berinisial IMP (19) warga Taput kini harus mendekam di sel tahanan Polres Taput akibat perlakuan biadabnya.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Tersangka IMP saat sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT - Seorang pemuda berinisial IMP (19) warga Taput kini harus mendekam di sel tahanan Polres Taput akibat perlakuan biadabnya.

Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap karena merudapaksa seorang pelajar perempuan kelas IX SMP.

Baca juga: Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil Dituntut Jaksa Hukuman 18 Tahun Penjara

Pelaku mengaku telah tiga kali merudapaksa korban yang masih berusia 14 tahun, mulai dari Mei hingga Juni 2023.

"Tersangka IMP ditangkap pada Senin (12/6/2023). Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah di terima di polres Tapanuli Utara pada Minggu (11/6/2023)," tutur Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (13/6/2023).

Ia menjelaskan, dalam laporannya, orang tua korban pertama kali mengetahui kasus rudapaksa tersebut, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH.

EH menerima sebuah video melalui WhatsApp adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.

"Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim, namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban membujuk anaknya jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka," tambahnya. 

Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban lalu melapor ke Polres Taput. Kemudia korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya ke penyidik Unit PPA Polres Taput.

Kepada petugas, korban mengaku kenal pelaku melalui media sosial Facebook sekitar bulan Mei 2023.

Hingga akhirnya korban dan pelaku saling tukar nomor telepon

Pada pertengahan bulan Mei 2023, tersangka menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan saat malam hari. Korban pun menerima ajakan pelaku.

Pelaku pun membawa korban keliling kota dengan mengemudikan truk. Mereka sempat makan jajanan malam.

Pelaku pun terus merayu korban. Hingga tersangka mengajak untuk bersetubuh di dalam truk.

Awalnya korban menolak, namun karena terus dirayu hingga akhirnya korban terpaksa meladeni keinginan pelaku.

Baca juga: Kasihan Gadis SMA Trauma Korban Rudapaksa, Dituduh Mau Duluan, Pelaku Bebas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved