Berita Medan

Tiga ABK Penyelundup 17 PMI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Adapun identitas tiga Anak buah kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, inisial MAL (33), S (30) dan A (33). 

|
Penulis: Aprianto Tambunan |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Begini tampang tiga tersangka anak buah kapal (ABK) yang hendak menyelundupkan 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui perairan Tanjungbalai, Asahan. 

Adapun identitas tiga Anak buah kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, inisial MAL (33), S (30) dan A (33). 

Baca juga: 19 Orang PMI Ilegal Diamankan Lanal Tanjungbalai Asahan, Dua Orang Kabur, Diduga Bawa Narkotika

Dirpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi mengatakan, ketiga pelaku tersebut merupakan anggota dari agen penyaluran para PMI ilegal. 

Saat ini, Ditpolairud Polda Sumut pun sedang melakukan pengejaran dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agen penyaluran PMI ilegal tersebut. 

"Agennya adalah pasangan suami istri yang tinggal di Asahan Tanjungbalai, pasangan tersebut berinisial Aisah Pirang dan Geleng yang saat ini sedang dilakukan pencarian dan pengejaran," kata Toni Ariadi. 

Ketiga tersangka tersebut, dikatakan Toni, saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Ditpolairud Polda Sumut. 

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja, Dua Lainnya Diburu, Ini Identitasnya

Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit GPS Garmin, satu unit HT, dan kompas. 

"Mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan denda 15 miliar rupiah," pungkasnya. 

(cr29/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved