Berita Medan

Pesan Ojol Ambil Sabu di Jasa Pengiriman, 2 Pria Diringkus Polisi, Polisi Temukan Pil H5 dan Ekstasi

Dimana, pelaku SH ini yang menyuruh pelaku MF untuk menerima barang yang dipesannya dari aplikasi ojol.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO 
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda saat memberikan penjelasan terkait pengungkapan narkoba, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang pelaku pemesanan narkoba melalui ojek online atau ojol berinisial MF dan SH, ditangkap polisi.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda, keduanya ini ditangkap di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, pada Minggu (28/6/2023) lalu.

Ia mengatakan, penangkapan bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman.

"Petugas melakukan penyelidikan, lalu mengkonfirmasi bawa ada yang mengambil barang tersebut di tempat jasa pengiriman di Jalan HM Joni," kata Valentino kepada Tribun-medan, Selasa (13/6/2023).

Dikatakannya, ketika itu ternyata narkoba tersebut dijemput oleh seseorang pengemudi Ojol, dan polisi pun sempat mengamankan serta melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, ternyata benar paket tersebut berisikan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram.

"Driver Ojol ini mengakui bahwa, dia mengambil barang tersebut atas pesanan di aplikasi, dan diminta mengantarkan ke Jalan Karya Wisata," sebutnya.

"Dia tidak mengetahui bahwa dua bungkus paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu," sambungnya.

Valentino menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut akan dikirimkan kepada seseorang berinisial MF.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda saat memberikan penjelasan terkait pengungkapan narkoba, Selasa (13/6/2023).
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda saat memberikan penjelasan terkait pengungkapan narkoba, Selasa (13/6/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO )

"Pada saat itu petugas langsung mengamankan laki - laki berinisial MF tersebut," ucapnya.

Kemudian, ia menyampaikan petugas pun melakukan interogasi terhadap pelaku MF.

Dari keterangan yang diperoleh, MF mengaku bahwa narkoba tersebut milik temannya berinisial SH.

Dimana, pelaku SH ini yang menyuruh pelaku MF untuk menerima barang yang dipesannya dari aplikasi ojol.

"Selanjutnya petugas melakkukan penggeledahan di rumah nya dan menemukan ada 110 butir pil Happy Five atau H5 dan juga ada 10 butir pil ekstasi," tuturnya.

Lalu, mantan Dirlantas Polda Sumut ini mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari MF, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku SH.

"Selanjutnya kita kembangnkan dan kita mengamankan SH di salah satu hotel di Kota Medan di Jalan Gatot Subroto," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polrestabes Medan, sementara untuk pengemudi Ojol dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.

(Cr11/Tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved